Kamis, 17 November 2016

Persaingan Bisnis dan Anti Monopoli


  1. STRATEGI PEMASARAN DALAM PERSAINGAN BISNIS DAN ANTI MONOPOLI DI INDONESIA
 Abstrak
Terjadinya persaingan dalam dunia bisnis tak bisa dihindarkan lagi. Bahkan, persaingan tersebut kian hari kian bertambah ketat. Boleh dikata, tak ada produk/jasa yang dipasarkan tanpa melewati arena persaingan. Dunia pemasaran dewasa ini selain harus bersifat Custommer Oriented juga harus bersifat Competition Oriented. Bagaimanapun juga, peta persaingan mesti diperhitungkan bila tidak ingin tergilas oleh kegiatan pemasaran perusahaan pesaing. Secara langsung atau tidak langsung, persaingan bisnis ikut menentukan tingkat keuntungan yang diraih oleh perusahaan.
Undang-undang no 5 tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat sudah berusia tujuh tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda, tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis saat ini, maka tujuh tahun dirasa cukup lama. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru.
Dengan lahirnya Undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan pemecahan bagi adanya berbagai kasus yang dapat mengarah pada praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang sering terjadi di lingkungan usaha di Indonesia.
  1. ASPEK PENTING DALAM PEMASARAN
  2. PENGERTIAN PEMASARAN
Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan pemasaran adalah berbeda dengan penjualan, transaksi ataupun perdagangan.
            American Marketing Association 1960, mengartikan pernasaran sebagai berikut: Pemasaran adalah pelaksanaan dunia usaha yang mengarahkan arus barang‑barang dan jasa‑jasa dari produsen ke konsumen atau pihak pemakai. Defenisi ini hanya menekankan aspek distribusi ketimbang kegiatan pemasaran. Sedangkan fungsi‑fungsi lain tidak diperlihatkan, sehingga kita tidak memperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang pemasaran.
Sedangkan definisi lain, dikemukakan oleh Philip Kotler dalam bukunya Marketing Management Analysls, Planning, and Control, mengartikan pemasaran secara lebih luas, yaitu: Pemasaran adalah: Suatu proses ocial, dimana individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka inginkan dengan menciptakan dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya.
  1. PASAR SASARAN
Selama ini terilihat gejala semakin banyak perusahaan memilih pasar sasaran yang akan dituju, keadaan ini dikarenakan mereka menyadari bahwa pada dasarnya mereka tidak dapat melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Terlalu banyaknya pelanggan, sangat berpencar dan tersebar serta bervariatif dalam tuntutan kebutuhan dan keinginannya. Jadi arti dari pasar sasaran adalah: Sebuah pasar terdiri dari pelanggan potensial dengan kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin maupun mampu untuk ambil bagian dalam jual beli, guna memuaskan kebutuhan atau keinginan tersebut.
Karena konsumen yang terlalu heterogen itulah maka perusahaan perlu mengkelompokkan pasar menjadi segmen‑segmen pasar, lalu memilih dan menetapkan segmen pasar tertentu sebagai sasaran. Dengan adanya hal ini, maka perusahaan terbantu untuk mengidentifikasi peluang pasar dengan lebih baik, dengan demikian perusahaan dapat mengembangkan produk yang tepat, dapat menentukan saluran distribusi dan periklanan yang sesuai dan efisien serta mampu menyesuaikan harga bagi barang atau jasa yang ditawarkan bagi setiap target pasar.
Pasar sasaran (Target Market) adalah: Sekelompok konsumen atau pelanggan yang secara khusus menjadi sasaran usaha pemasaran bagi sebuah perusahaan.
Dalam menerapkan pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Segmentasi Pasar
  2. Penetapan Pasar Sasaran
  3. Penempatan Produk
TABEL I
Langkah-langkah Segmentasi Pasar, Penetapan Pasar Sasaran,
Penempatan Pasar
Segmentasi  Pasar
Mentapkan Pasar Sasaran
Penempatan Produk
1.      Identifikasi dasar- dasar segmentasi pasar
2.      Mengernbangkan profit setiap segmen
1.     Mengembangkan metode penilaian atas daya tarik segmen
2.     Memilih segmen yang akan dimasuki
1.    Merumuskan penempatan produk pada masing-masing segmen yang dipilih sebagai sasaran
2.    Mengembangkan bauran pemasaran setiap segmen yang dipilih sebagai sasaran
            Segmentasi Pasar
            Segmentasi Pasar adalah kegiatan membagi‑bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk ke dalam satuan‑satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen. Berdasarkan definisi di atas diketahui bahwa pasar suatu produk tidaklah homogen, akan tetapi pada kenyataannya adalah heterogen. Pada dasarnya segmentasi pasar adalah suatu strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang orientasinya adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam rangka memberikan kepuasan bagi konsumen.
Ada empat irrie yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:
Ø  Terukur (Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.
Ø  Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.            
Ø  Cukup luas (Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.
Ø  Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
Kebijakan segmentasi pasar haruslah dilakukan dengan menggunakan irrie tertentu. Tentunya segmentasi ini berbeda antara barang industri dengan barang konsumsi. Namun dengan demikian secara umum setiap perubahan akan mensegmentasikan pasarnya atas dasar:
  1. Segmentasi atas dasar Geografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi pasar  ke dalam unit‑unit geografis seperti irri, propinsi, kabupaten. Kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, perusahaan akan beroperasi disemua segmen, akan tetapi harus memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada dimasing‑masing daerah.
  2. Segmentasi atas dasar Demografis, Segmentasi pasar ini dapat dilakukan, cara memisahkan pasar ke dalam kelompok‑kelompok yang didasarkan pada irrie-variabel demografis seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan, agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain­-lain.
  3. Segmentasi atas dasar psychografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi‑bagi konsumen ke dalam kelompok‑kelompok yang berlainan menurut kelas irri, gaya hidup, berbagai irri kepribadian, motif pembelian, dan lain‑lain.
            Penetapan Pasar Sasaran (Target market)
Adalah merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan segmen pasar mana yang  akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah menghitung dan menilai porensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka dalam hal ini pemasaran harus mengerti betul tentang teknik‑teknik dalam mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan ating. Teknik‑teknik yang dipergunakan ini sangat bermanfaat dalam memilih pasar sasaran, sehingga pemasar dapat menghindarkan kesalahan‑kesalahan yang bakal terjadi, atau paling tidak menguranginya sekecil mungkin dalam prakteknya. Maka untuk tujuan tersebut perusahaan harus membagi‑bagi pasar menjadi segmen‑segmen pasar utama, setiap segmen pasar kemudian dievaluasi, dipilih dan diterapkan segmen tertentu sebagai sasaran. Dalam kenyataannya perusahaan dapat mengikuti salah satu diantara lima strategi peliputan pasar, yaitu:
  1. Konsentrasi pasar tunggal, ialah sebuah perusahaan dapat memusatkan kegiatannya dalam satu bagian pasar. Biasanya perusahaan yang lebih kecil melakukan pilihan ini.
  2. Spesialisasi produk, sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi satu jenis produk. Misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi hanya mesin tik listrik bagi sekelompok pelanggan.
  3. Spesialisasi pasar, misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk membuat segala macam mesin tik, tetapi diarahkan untuk kelompok pelanggan yang kecil.
  4. Spesialisasi selektif, sebuah perusahaan bergerak dalam berbagai kegiatan usaha yang tidak ada hubungan dengan yang lainnya, kecuali bahwa setiap kegiatan usaha itu mengandung peluang yang menarik.
  5. Peliputan keseluruhan, yang lazim dilaksanakan oleh industri yang lebih besar untuk mengungguli pasar. Mereka menyediakan sebuah produk untuk setiap orang sesuai dengan daya beli masing‑masing.
2.3. Penempatan produk (Product Positioning)
Penempatan produk mencakup kegiatan merumuskan penempatan produk dalam persaingan dan menetapkan bauran pernasaran yang terperinci. Pada hakekatnya Penempatan produk adalah: Tindakan merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.
Bagi setiap segmen yang dimasuki perusahaan, perlu dikembahgkan suatu strategi penempatan produk. Saat ini setiap produk yang beredar di pasar menduduki posisi tertentu dalam segmen pasarnya. Apa yang sesungguhnya penting disini adalah persepsi atau tanggapan konsumen mengenai posisi yang dipegang oleh setiap produk dipasar.
  1. FAKTOR‑FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMASARAN
  2. RENCANA STRATEGI PERUSAHAAN
Satu diantara berbagai tujuan perusahaan adalah untuk memperoleh laba yang optimal dari kegiatannya sehari‑hari, khususnya, kegiatan pemasaran. Untuk menjalankan kegiatan pemasaran tersebut dengan baik, dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan, perusahaan harus menerapkan suatu strategi yang tepat sesuai dengan lingkungan pemasaran perusahaannya.
Lingkungan pemasaran suatu perusahaan terdiri dari para pelaku dan kekuatan‑kekuatan, yang berasal dari luar fungsi manajemen pemasaran perusahaan yang mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk mengembangkan dan mempertahankan transaksi yang sukses dengan para pelanggan sasarannya.
Keberhasilan strategi pemasaran yang diterapkan oleh perusahaan tergantung pada analisa dan pengamatan yang cermat oleh perusahaan terhadap faktor‑faktor yang dapat mempengaruhi strategi pemasaran perusahaan. Strategi pemasaran adalah logika pemasaran, dan berdasarkan itu, unit bisnis diharapkan untuk mencapai sasaran‑sasaran pemasarannya. Strategi pemasaran perusahaan terdiri dari pengambilan keputusan tentang biaya pemasaran dari perusahaan, bauran pemasaran, dan alokasi pemasaran dalam hubungannya dengan keadaan lingkungan yang diharapkan dalam kondisi persaingan.
Strategi pemasaran menyeluruh perusahaan tercermin dalam rencana strategi pemasaran perusahaan (Corporate Marketing Plan) yang disusun. Rencana strategi pemasaran perusahaan adalah suatu rencana pemasaran jangka panjang yang bersifat menyeluruh dan strategis, yang merumuskan berbagai strategi dan program pokok di bidang pemasaran perusahaan pada suatu jangka waktu tertentu dalam jangka panjang dimasa depan.
Ciri penting rencana strategis pemasaran perusahaan ini adalah sebagai berikut:
  1. Titik‑tolak penyusunannya melihat perusahaan secara keseluruhan
  2. Diusahakan dampak kegiatan yang direncanakan bersifat menyeluruh
  3. Dalam penyusunannya diusahakan untuk memahami kekuatan yang mempengaruhi perkembangan perusahaan
  4. Jadual waktu/timing yang ditentukan adalah yang sesuai dan mempertimbangkan fleksibilitas dalam menghadapi perubahan, dan
  5. Penyusunan rencana dilakukan secara realistis dan relevan dengan lingkungan yang dihadapi.
  1. FAKTOR‑FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMASARAN PERUSAHAAN
Adapun actor‑faktor yang dapat mempengaruhi strategi pemasaran pada suatu perusahaan adalah
2.1. Lingkungan mikro perusahaan
Lingkungan mikro perusahaan terdiri dari para pelaku dalam lingkungan yang langsung berkaitan dengan perusahaan yang mempengaruhi kemampuannya untuk melayani pasar, yaitu:
2.1.1. Perusahaan
Yaitu struktur organisasi perusahaan itu sendiri. Strategi pemasaran yang diterapkan oleh bagian manajemen pemasaran harus memperhitungkan kelompok lain di perusahaan dalam merumuskan rencana pemasarannya, seperti manajemen puncak, keuangan perusahaan, penelitian dan pengembangan, pembelian, produksi, dan akuntansi serta sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan, karena manajer pemasaran juga harus bekerja sama dengan para staff di bidang lainnya.
2.1.2. Pemasok (Supplier)
            Para pemasok adalah perusahaan‑perusahaan dan individu yang menyediakan sumber daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang dan jasa tertentu. Kadang kala perusahaan juga harus memperoleh tenaga kerja, peralatan, bahan bakar, listrik dan faktor‑faktor lain dari pemasok. Perkembangan dalam lingkungan pemasok dapat memberi pengaruh yang amat berarti terhadap pelaksanaan pemasaran suatu perusahaan. Manajer pemasaran perlu mengamati kecenderungan harga dari masukan-masukan terpenting bagi kegiatan produksi perusahaan mereka. Kekurangan sumber‑sumber bahan mentah, pemogokan tenaga kerja, dan berbagai kejadian lainnya yang berhubungan dengan pemasok dapat, mengganggu strategi  pemasaran yang dilakukan dan dijalankan perusahaan.
            Para Perantara Pemasaran
Para perantara pemasaran adalah perusahaan‑perusahaan yang membantu perusahaan dalam promosi, penjualan dan distribusi barang/jasa kepada para konsumen akhir. Para perantara pemasaran ini meliputi:
Ø  Perantara, adalah perusahaan atau individu yang membantu perusahaan untuk menemukan konsumen. Mereka terbagi dua macam, yaitu agen perantara seperti agen pialang dan perwakilan produsen yang mencari dan menemukan para pelanggan dan/atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain, tetapi tidak memiliki barang atau jasa itu sendiri.
Ø  Perusahaan Distribusi Fisik, perusahaan seperti ini membantu perusahaan dalam penyimpanan dan, pemindahan produk dari tempat asalnya ke tempat‑tempat yang dituju.
Ø  Para Agen Jasa Pemasaran, seperti perusahaan atau lembaga penelitian pemasaran, agen periklanan, perusahaan media dan perusahaan konsultan pemasaran, kesemuanya membantu perusahaan dalam rangka mengarahkan dan mempromosikan produknya ke pasar yang tepat.
Ø  Perantara Keuangan, seperti bank, perusahaan kredit, perusahaan asuransi dan perusahaan lain yang membantu dalam segi keuangan.
2.1.4. Para Pelanggan
Yaitu pasar sasaran suatu perusahaan yang menjadi konsumen atas barang atau jasa yang ditawarkan perusahaan apakah individu‑individu, lembaga‑lembaga, organisasi‑organisasi, dan sebagainya.
2.1.5. Para Pesaing
Dalam usahanya melayani kelompok pasar pelanggan, perusahaan tidaklah sendiri. Usaha suatu perusahaan untuk membangun sebuah sistem pemasaran yang efisien guna melayani pasar gelati disaingi oleh perusahaan lain. Sistem pemasaran dan strategi yang diterapkan perusahaan dikeillingi dan dipengaruhi oleh sekelompok pesaing. Para pesaing ini perlu diidentifikasi dan dimonitor segala gerakan dan tindakannya di dalam pasar.
2.1.6. Masyarakat Umum
Sebuah perusahaan juga harus memperhatikan sejumlah besar lapisan masyarakat yang tentu saja besar atau kecil menaruh perhatian terhadap kegiatan‑kegiatan perusahaan, apakah mereka menerima atau menolak metode—metode dari perusahaan dalam menjalankan usahanya, karena. Kegiatan perusahaan pasti mempengruhi minat kelompok lain, kelompok‑kelompok inilah yang menjadi masyaraka umum. Masyarakat umum dapat memperlancar atau sebaliknya dapat sebagai penghambat kemampuan perusahaan untuk mencapai sasarannya.
  1. Lingkungan Makro
Lingkungan makro terdiri dari kekuatan-kekuatan yang bersifat kemasyarakatan yang lebih besar dan mempengaruhi semua pelaku dalam lingkungan mikro dalam perusahaan; yaitu:
  1. Lingkungan Demografis/Kependudukan
Lingkungan demografis/kependudukan menunjukkan keadaan dan permasalahan mengenai penduduk, seperti distribusi penduduk secara geografis, tingkat kepadatannya, kecenderungan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, distribusi usia, kelahiran, perkawinan, ras, suku bangsa dan struktur keagamaan. Ternyata hal di atas dapat mempengaruhi strategi pemasaran suatu perusahaan dalam memasarkan produknya karena publiklah yang membentuk suatu pasar
  1. Lingkungan Ekonomi.
Lingkungan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang diterapkan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan ekonomi, penurunan dalam pertumbuhan pendapatan nyata, tekanan inflasi yang berkelanjutan, perubahan pada pola belanja konsumen, dan sebagainya yang berkenaan dengan perekonomian.
  1. Lingkungan Fisik
   Lingkungan fisik menunjukkan kelangkaan bahan mentah tertentu yang dibutuhkan oleh perusahaan, peningkatan biaya energi, peningkatan angka pencemaran dan peningkatan angka campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan sumber‑sumber daya alam
  1. Lingkungan Teknologi
Lingkungan teknologi menunjukkan peningkatan kecepatan pertumbuhan teknologi, kesempatan pembaharuan yang tak terbatas, biaya penelitian dan pengembangan yang tinggi, perhatian yang lebih besar tertuju kepada penyempurnaan bagian kecil produk dari pada penemuan yang besar, dan semakin banyaknya.peraturan yang berkenaan dengan perubahan teknologi.
  1. Lingkungan sosial/budaya
Lingkungan ini menunjukkan keadaaa suatu kelompok masyarakat mengenal aturan kehidupan, norma‑norma dan nilai‑nilai yang berlaku dalam masyarakat, pandangan masyarakat dan lain sebagainya yang merumuskan hubungan antar sesama dengan masyarakat lainnya serta lingkungan sekitarnya.
  1. STRATEGI BERSAING
  2. STRATEGI UNTUK SETIAP POSISI BISNIS
            Pada saat sekarang ini maupun saat ke depan, strategi pemasaran yang diterapkan oleh suatu perusahaan harus disesuaikan tidak hanya pada sasaran konsumen semata, tetapi juga pada para pesaing yang mengincar pasar sasaran konsumen yang sama. Perusahaan sebelum menetapkan dan menjalankan strateginya hendaklah terlebih dahulu malakukan analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and Treath) yaitu melihat dan menganalisa kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman yang dimilikinya sendiri dan juga yang dimiliki oleh para pesaingnya.
TABEL 11
Strategi untuk Setiap Posisi Bisnis
POSISI
REAKTIF
PROAKTIF
LEADER
-       Balas
-       Persaingan harga
-    Pengembangan pasar
-    Penelitian dan pengembanga
CHALLENGER
-       Follow the leader
-       Me too
-    Menantang
-    Menyerang
-    Pengembangan produk
FOLLOWER
-       Status Quo
-       Me too
-    Cari pasar baru
-    Cari segmen pasar baru
-    Market niche
Strategi bersaing bergantung pada besar dan posisi masing‑masing perusahaan dalam pasar. Perusahaan besar mampu menerapkan strategi tertentu, yang jelas tidak bisa dilakukan oleh perusahaan kecil. Tetapi hanya dengan sekala besar saja tidaklah cukup, karena ada beberapa strategi bagi perusahaan besar yang mampu menjamin keberhasilannya, akan tatapi ada juga strategi yang dapat merugikan dirinya sendiri. Dan bukanlah merupakan sesuatu hal yang jarang terjadi bahwa perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu menghasilkan tingkat keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik dari pada yang diperoleh perusahaan besar. Sehubungan dengan besarnya usaha, maka dapat dibedakan menjadi empat kelompok usaha, yaitu:
  1. Market Leader menguasai 40% pasar
  2. Market Challanger menguasai 30% pasar.
  3. Market Follower menguasai 20% pasar
  4. Market Nicher menguasai 10% pasar
  1. Market Leader
Perusahaan seperti ini memegang bagian terbesar dalam pasar, biasanya perusahaan‑perusahaan lain mengikuti tindakan‑tindakan perusahaan dalam hal perubahan harga, pengenalan produk baru, pencakupan saluran distribusi, dan intensitas promosi. Perusahaan.ini menjadl titik pusat orientasi para pesaing. la merupakan perusahaan yang ditantang, ditiru, atau dijauhi. Kehidupan pemimpin pasar sungguh tidaklah mudah, terkecuali bila perusahaan itu memang memiliki promosi resmi. Perusahaan tersebut senantiasa mempertinggi kewaspadaannya sebab para pesaingnya selalu mencari dan mencoba memanfaatkan kelemahannya, meski sekecil apapun. Perusahaan yang dominan selalu ingin tetap menjadi nomor satu, oleh sebab itu, perusahaan‑perusahaan seperti ini biasanya mengembangkan strategi :
  1. Mengembangkan pasar keseluruhan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
-    Mencari konsumen baru dengan cara strategi penerobosan pasar, strategi pasar baru, dan strategi perluasan geografis
‑    Mencari dan mengenalkan kegunaan baru suatu produk
‑    Meyakinkan masyarakat, konsumen agar menggunakan lebih banyak pada setiap kesempatan.
  1. Melindungi bagian‑bagian pasar yang telah dikuasai. Sementara mencoba memperkuat pasar. Perusahaan yang dominan tetap harus melindungi usahanya secara terus menerus dari serangan saingan‑saingannya. Untuk itu yang harus dikerjakan oleh perusahaan pemimpin dalam mempertahankan daerah kekuasaannya adalah inovasi (Pembaharuan) yang terus menerus.
  2. Meningkatkan bagian pasar. Selain mencari konsumen baru pada pasar yang baru, perusahaan juga dapat meningkatkan jumlah konsumen pada bagian pasar yang sudah dikuasai.
  1. Market Challanger
   Perusahaan yang mempunyai urutan kedua atau lebih rendah lagi di dalam pasar bisa disebut “runner up” atau “Penyusul”. Mereka dapat menyerang Market leader dan pesaing‑pesaing lainnya dalam suatu usaha yang gencar merebut, bagian pasar, perusahaan itiuah yang disebut Market Challanger. Dan mereka yang bersikap asal menerima tidak menggoncangkan pasar disebut juga Market Follower.  Beberapa strategi penyerangan yang bisa digunakan oleh market challanger :
  1. Menetapkan sasaran straregi lawan.
            Langkah awal yang harus dilakukan oleh penantang pasar adalah menetapkan sasaran strategis, dan memilih lawan yang dihadapi untuk itu perusahaan harus melakukan analisis persaingan yang sistematis. Sasaran strategis dari kebanyakan penantang pasar adalah : peningkatan bagian pasar dengan harapan akan menghasilkan profitabilitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, market challanger dapat memilih salah satu dari tiga jenis perusahaan yang dapat diserang, yaitu: pimpinan pasar, perusahaan‑perusahaan yang sama besarnya tetapi kurang berhasil serta kekurangan dana, dan perusahaan regional yang lebih kecil.
  1. Memilih strategi penyerangan.
            Secara umurn ada lima strategi penyerangan yang dapat dipili dan dilakukan market challanger:
Ø  Serangan Frontal. Serangan ini dilakukan dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki tepat berhadapan dengan lawan. Serangan ini lebih bersifat menyerang kekuatan lawan ketimbang titik lemahnya. Dalam serangan frontal ini, penyerang menandingi produk, iklan, harga, dari lawannya, sehingga apabila lawan tidak kuat maka akan kalah. Biasanya yang memakai strategi ini adalah market challanger yang kuat.
Ø  Serangan melambung. Prinsip pokok dari serangan modern adalah Konsentrasi kekuatan untuk menyerang kelemahan Market challanger berpura‑pura akan menyerang bagian yang kuat sehingga lawan mengerahkan seluruh kekuatan ke bagian tersebut, tetapi serangan yang sesungguhnya akan diarahkan kebagian kelemahannya. Ada dua strategi yang dapat dilakukan oleh market challanger yaItu serangan geografis, yaitu serangan‑serangan yang ditujukan pada daerah‑daerah pemasaran dimana pesaing tidak menanganinya dengan baik. Dan kedua adalah serangan dengan menutup segmen pasar yang selama ini belum dipenuhi oleh market leader.
Ø  Serangan mengepung. Serangan ini merupakan usaha menembus daerah pemasaran lawan, yaitu dengan mengadakan penyerangan secara besar­ besaran terhadap seluruh pasar lawan dan pada saat bersamaan perusahaan penantang memasarkan segala apa saja yang dipasarkan oleh pesaing, dan melebihi apa yang dimiliki oleh pesaing, sehingga tawaran perusahaan ini tidak mungkin ditolak oleh konsumen.
Ø  Serangan lintas. Strategi ini adalah strategi yang paling tidak langsung, serta menjauhkan diri dari gerakan yang mengarah kepemasaran pesaing. Ada tiga pendekatan, yaitu: diversifikasi ke produk‑produk yang tidak berkaitan, diversifikasi ke pasar geografis yang baru dan menciptakan produk yang lebih baik.
Ø  Serangan gerilya. Serangan ini dilakukan perusahaan‑perusahaan yang kekurangan modal dengan menyerang pada berbagai wilayah lawan dengan serangan kecil yang tlba‑tiba dan terputus‑putus. Tujuannya adalah untuk mengganggu konsentrasi lawan. Serangan dapat dilakukan dengan tindakan memotong harga secara selektif, mengganggu persediaan, membajak eksekutif, kegiatan promosi intensif dan berbagai tindakan ilegal lainnya.
            Selain ke lima strategi penyerangan secara umum tersebut, terdapat strategi yang lebih spesifik lagi bagi market challanger yaitu:
  1. Strategi pemotongan harga
  2. Strategi produk yang lebih murah
  3. Strategi produk prestise
  4. Strategi pengembang biakan.produk
  5. Strategi inovasi produk
  6. Strategi penyempurnaan jasa pelayanan
  7. Strategi inovasi distribusi
  8. Strategi penekanan biaya
  9. Strategi promosi yang intensif
  1. Market Follower
Perusahaan seperti ini lebih suka menawarkan hal‑hal yang serupa, biasanya dengan meniru produk perusahaan yang memimpin. Setiap market follower selalu menonjolkan sifat khasnya kepada target pasar, misalnya lokasi, jasa pelayanan, atau keuangannya. Strategi umum yang biasa dilakukan oleh market follower yaitu:
Ø  Mengikuti dari dekat. Market follower berusaha menyamai perusahaan pemimpin pasar pada sebanyak mungkin segmen pasar dan wilayah bauran pemasaran.
Ø  Mengikuti dari jauh. Dalam strategi ini market follower membuat beberapa differensiasi, namun tetap mengikuti market leader dalam hal pembauran pasar.
Ø  Mengikuti secara iselektif. Market follower mengikuti dengan dekat beberapa hal yang dilakukan market leader, namum pada hal‑hal yang lain perusahaan berjalan dengan sendiri.
  1. Market Nicher
Perusahaan seperti ini menyandang berbagai nama seperti; penggarap relung pasar, spesialisasi pasar, perusahaan ambang pintu atau perusahaan tumpuan. Market nicher menempati sebagian kecil dari seluruh pasar yang ada. Perusahaan jenis ini mencoba masuk ke satu atau lebih celah‑celah pasar yang aman dan menguntungkan yang dilupakan atau terlewatkan oleh perusahaan besar. Umumnya market nicher adalah perusahaan yang mempunyai spesialisasi tertentu dan keahlian yang khas di dalam pasar, konsumen, produk atau lini‑lini dalam bauran pemasaran.
  1. Tantangan bagi profesi Akuntan Publik
Akuntan adalah profesi yang tidak terlepas dari lingkungannya. Lingkungan tersebut meliputi aspek teknologi, hukum, sosial, ekonomi dan politik yang bergerak dinamis dan berubah cepat dalam era globalisasi. Oleh karena itu profesi akuntan sudah sepatutnya selalu mawas diri untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya. Profesi akuntan juga harus instropeksi dan melakukan pembenahan agar mampu melakukan respon yang konstruktif dalam upaya memenuhi tuntutan perubahan lingkungan global.
Kemandirian dalam persaingan profesi yang merupakan kenyataan riil bisa dibuat aturan mainnya di dalam naungan IAI, para pelaku masih bebas bermain sejauh tidak melanggar kode etik yg disepakati bersama. Untuk menghadapi persaingan tersebut perlu dukungan SDM yg berpengalaman dan professional
  1. UU No 5 TAHUN 1999 ANTI MONOPOLI
  2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Lahirnya UU No 5 Tahun 1999 Anti Monopoli
Pembahasan UU No 5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde Baru. Maraknya perekonomian monopolistic yang ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha, demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini. Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikian dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu ke waktu.
1.1. Posisi Dominan dan Wilayah
Gelombang globalisasi yang bercirikan liberalis perdagangan telah menciptakan persaingan yang semakin ketat. Negara dan perusahaan dengan resources yang besar makin mendominasi perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya. Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun pemerintah misalnya merger, acquisition, strategic alliance dan lain-lain pada dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga melampaui batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan multinasional.
Tidak semuanya proses penggabungan ini berjalan mulus, peranan institusi pengawas persaingan seperti Federal Trade Commision (FTC) di AS atau Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Penggabungan perusahaan apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi, kompetisi dan penguasaan teknologi, tetap harus menjadi perhatian KPPU terutama dengan memperhatikan dua hal yaitu pertama, apakah penggabungan tersebut akan menempatkan perusahaan pada posisi dominan ? kedua, apakah penggabungan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat ?
Posisi dominan ini harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu bisa mempunyai posisi monopoli.
1.2. Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Sehat di Indonesia
Untuk mencegah terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, Undang-undang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertentu dengan pelaku usaha lainnya. Larangan tersebut merupakan larangan terhadap keabsahan obyek perjanjian, contohnya adalah perjanjian untuk penetapan harga.
            Perjanjian penetapan harga yang berbeda terhadap barang atau jasa yang sama dilarang oleh pasal 6 Undang-undang Anti Monopoli. Dalam hal ini yang dilarang adalah membuat perjanjian yang memberlakukan diskriminasi terhadap kedudukan konsumen yang satu dengan konsumen lainnya dengan jalan memberikan harga yang berbeda-beda terhadap barang yang sama.
            Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan diskriminasi harga adalah kasus pemberian harga bahan baku produk dari supllier pada pihak konsumen. A adalah sebuah perusahaan pemasok (distributor) susu  pada  perusahaan B. A memberikan penawaran yang akan memberikan B keuntungan sebesar Rp. 410 juta per tahun. B kurang puas dengan penawaran tersebut dan mencari distributor lain yang bersedia memberikan penawaran yang lebih baik. Takut kehilangan salah satu konsumen terbesarnya, maka A memberikan penawaran harga yang jauh dibawah harga yang diberikan pada konsumen lain yang akan memberikan B keuntungan 2 kali lipat dari penawan pertama.
Dalam hal ini A telah melanggar pasal 6 UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi pasal 6 selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 6:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
           Diskriminasi harga ini dapat mengakibatkan matinya persaingan usaha baik dari pihak distributor lain maupun konsumen. Harga rendah di bawah standar yang diberikan oleh A dapat mematikan peluang pelaku usaha sesama distributor untuk bersaing dalam menjual produknya. Bagi B yang akan mengolah bahan baku tersebut untuk kemudian dijual lagi pada konsumen langsung mungkin merupakan suatu keuntungan. Akan tetapi sebenarnya juga akan mematikan peluang pelaku usaha sejenis dalam bersaing di pasar. Dengan harga bahan baku yang rendah B bisa menekan biaya produksi sehingga harga jual ke konsumen menjadi lebih rendah dibanding dengan perusahaan lain. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan matinya peluang pelaku usaha lain untuk bersaing di pasar.
Dalam Undang-undang Antimonpoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan usaha yang dilarang adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persengkokolan. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba fokus pada topik persengkokolan.
Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia adalah kasus PT Pertamina (persero) terkait dengan proses penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC). Menurut KPPU, Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d, yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (lain) serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial.
Kasus bermula ketika Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang. Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004. KPPU menilai, harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.
Di dalam putusan KPPU ditetapkan bahwa Pertamina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d UU Antimonopoli, yaitu dalam hal penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore), Pte. sebagai penasihat finansial dan arranger. Ditetapkan, bahwa Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d, yaitu terbukti melakukan tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha yang lain yang semestinya diberi kesempatan yang sama untuk menawarkan jasanya sebagai financial advisor dan arranger.
Meskipun dinyatakan telah melanggar UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, KPPU tidak menjatuhkan hukuman pada Pertamina. KPPU hanya melarang Pertamina untuk tidak melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan usaha yang telah ada dengan Goldman Sachs (Singapore), Pte. dan atau Frontline, Ltd. dan atau PT Perusahaan Pelayaran Equinox selama Goldman Sachs (Singapore), Pte., Frontline, Ltd. dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox belum membayar denda yang ditetapkan dalam putusan.
Contoh lain pelanggaran UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berhubungan dengan pasal 22 dan 23 UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu untuk organisasi profesi Akuntan di Indonesia masih diatur oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) padahal untuk negara-negara lain ada beberapa organisasi profesi akuntan seperti di Amerika ada AICPA (American Intitute Of Certified Public Accountants) dan ACFE (American Certified Fraud Examination)
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa sudah layaknyalah perusahaan memiliki Strategi Pemasarannya sendiri sebelum mereka menjalankan ataupun memasarkan produk/jasanya. Strategi pemasaran yang dibuat hendaknya haruslah mempertimbangkan situasi dan keadaan perusahaan baik keadaan intern perusahaan itu sendiri atau, lingkungan mikro perusahaan, maupun keadaan ekstern perusahaan atau yang dikenal dengan lingkungan makro perusahaan.
Perusahaan yang berjaya dan mampu mempertahankan serta meningkatkan lagi penjulannya di tengah‑tengah pesaingnya adalah perusahaan yang telah berhasil menetapkan strategi pemasarannya serta strategi bersaingnya dengan tepat. Adapun penentuan strategi bersaing hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kepada besar dan posisi masing‑masing perusahaan dalam pasar. Karena perusahaan yang besar mungkin dapat menerapkan stretegi tertentu yang jelas tidak bisa dilakukan oleh perusahaan kecil. Demikian pula sebaliknya, bukanlah menjadi sesuatu hal yang jarang terjadi bahwa perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu menghasilkan tingkat keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik daripada perusahaan besar.
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua hal di atas, maka dapat dipastikan perusahaan akan dapat menentukan dengan baik strategi pemasarannya serta strategi bersaingnya, untuk tetap maju dan berkembang di tengah‑tengah persaingannya.
Sedangkan UU No 5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat. Kita sudah harus menentukan peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai perubahan UU No 5/1999
Pada intinya Undang-undang ini mengatur tentang beberapa hal umum tentang penyimpangan yang seringkali terjadi dalam praktek dunia usaha. Umumnya praktek bisnis yang dapat mengarah pada monopoli dan persaingan tidak sehat adalah dengan melalui perjanjian yang dapat menguntungkan satu atau sekelompok pelaku usaha, persengkokolan bisnis yang dapat mematikan peluang usaha pelaku bisnis lain, atau posisi dominan suatu pelaku usaha dalam bidang usaha tertentu. Undang-undang ini juga mengatur tentang pihak yang bertugas dan berwenang mengawasi pelaksanaan Undang-undang dan menjatuhkan sanksi pada pelaku usaha apabila ada indikasi dan terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat
  1. AKUNTANSI KONVENSIONAL VERSUS AKUNTANSI KONTEMPORER
  2. Pendahuluan
Pembangunan merupakan suatu proses yang memiliki makna dan lingkup kegiatan yang luas. Secara umum pembangunan dapat dimaknai sebagai suatu proses perubahan sosial yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi semata, tetapi juga memaksimalkan aspek pengembangan sumber daya potensial seperti sosial, politik kebudayaan, lingkungan psikologi dan moral melalui perbaikan, pertumbuhan dan perubahan.
Aspek pembangunan sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, sedang dan akan terus dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, sepanjang pelaksanaannya, pembangunan membuahkan dampak yang saling berlawanan. Di satu sisi pembangunan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, mempermudah serta sekaligus mengakselerasikan akses terhadap sumberdaya yang ada. Sementara disisi lainnya masih menyisakan permasalahan seperti degradasi sumber daya alam, pencemaran lingkungan dan kesenjangan kesejahteraan komunitas. Dengan kata lain bahwa pola pembangunan yang selama ini diterapkan di banyak negara selalu mengorbankan aspek sosial-budaya dan lingkungan hidup demi dan atas nama pertumbuhan ekonomi.
Ketimpangan yang terjadi akibat pola pembangunan ini mengakibatkan munculnya tuntutan sosial akan keseimbangan pembangunan. Jika kita tinjau kembali, hadirnya tuntutan sosial dari masyarakat sudah sejak lama terjadi. Masyarakat menginginkan adanya tanggung jawab sosial khususnya dari perusahaan akibat lebih cenderungnya perusahaan bertindak memaksimalkan laba bagi shareholder daripada beretika dan bertanggung jawab terhadap stakeholder di sekitarnya. Jika kita tinjau ke belakang, tuntutan sosial sudah muncul sejak abad ke-19 (entrepreneurial era) yang ditandai dengan bangkitnya semangat kewirausahaan dan filosofi mekanisme pasar bebas yang berdampak pada pelanggaran hak-hak pekerja dan terjadinya kecurangan dalam berbisnis, sehingga pada era tersebut mulailah dikeluarkannya peraturan yang membatasi praktek-praktek tersebut. Selanjutnya pada tahun 1930-an tuntutan sosial muncul kembali dengan kesadaran perlindungan para pekerja, konsumen dan masyarakat. Tahun 1960-1970, tuntutan kembali bergulir akibat kolaborasi kalangan bisnis dengan pemerintah dalam memanfaatkan berbagai kesempatan bisnis yang merugikan masyarakat. Dimasa tersebut yang dikenal sebagai the era of social activism, masyarakat menuntut undang-undang perlindungan lingkungan dan pembatasan merokok.  Era kesadaran terhadap tanggung jawab sosial mengemuka kembali ditahun 1990-an dimana pada masa ini dikenal dengan contemporary social conciousness yang memperkenalkan perlunya bisnis memperhatikan tanggung jawab sosial akibat kerusakan lingkungan. Sebagai respon terhadap tuntutan tersebut, di beberapa negara dirancang sejumlah kebijakan tentang sustainable development yang diatur dalam perundang-undangan tentang lingkungan hidup dan pelaksanaan corporate social responsibility oleh kalangan bisnis, tak ketinggalan pula di Indonesia yang mana hal ini dimulai oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN No. Kep-236/MBU/2003 yang mewajibkan BUMN-BUMN untuk membentuk divisi khusus yang menangani Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Perhatian terhadap sustainability development mulai mengemuka pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992 dimana dipertegas tidak hanya untuk negara tetapi juga bagi kalangan korporasi. Konsep corporate social responsibility(CSR) dalam kerangka sustainable development semakin mengemuka dan dipertegas ketika John Elkington (1997) mengembangkan konsep triple bottom line[1] yang dalam konsepnya mengisyaratkan bahwa keberlanjutan operasi perusahaan ditentukan tidak hanya oleh keuntungan semata (profit) tetapi juga ditunjang oleh unsur lain yakni kesejahteraan masyarakat (people) dan kelestarian sumber daya lingkungan (planet)[2]. Sinergi ketiga elemen ini menjadi kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development).
Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) ini dalam konteks korporasi diwujudkan dalam kerangka tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang merupakan sebagai bentuk komitmen korporasi untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi pada peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup secara lebih luas (Sankat, Clement K, 2002).
Pelaksanaan CSR di kalangan dunia usaha ternyata masih menyisakan beberapa persoalan. Persoalan itu muncul karena CSR hanya dijalankan perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban semata tanpa dipandang sebagai suatu kesadaran. Pelaksanaan CSR oleh dunia usaha sampai kini belum sesuai harapan karena lebih menekankan pada pola pemberian donor (charity), padahal konsep CSR ini sangat luas, tidak bersifat statis dan pasif. Memang disadari bahwa selama ini pelaksanaan CSR bersifat sukarela (voluntary) dan penerapannya pun bebas tafsir berdasarkan kepentingan masing-masing perusahaan.
Begitu juga halnya dengan bentuk pelaporan, masih belum ada standar yang baku mengenai bentuk yang diyakini mampu mengakomodasi kriteria full disclosure seperti layaknya financial statements. Mengingat sifatnya yang masih voluntary, maka penyajiannya juga bersifat flexible – menyesuaikan kebutuhan dan kompleksitas perusahaan – serta bebas dari aturan-aturan memaksa seperti halnya financial reporting.
  1. Corporate Social Responsibility
Pada saat ini pelaksanaan corporate social responsibility khususnya di Indonesia belum menjadi suatu keharusan, dan memang hal tersebut tidak memberikan financial benefit jangka pendek karena hanya berpotensi sebagai cost centre, tetapi perlu disadari bahwa program ini akan memberikan manfaat pada perusahaan secara langsung maupun tidak langsung di masa mendatang, khususnya berkaitan dengan potensi keberlanjutan usaha (going concern). Tidak menutup kemungkinan penerapan CSR akan menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi apalagi hal ini akan diatur didalam ISO 2600 tentang social responsibility. Dan juga apabila ditunjang dengan regulasi pemerintah, maka pelaksanaan CSR ini akan memiliki daya atur, daya ikat dan daya paksa untuk diterapkan. Sehingga pada akhirnya tanggung jawab ini yang semula adalah responsibility (tanggung jawab non hukum) akan berubah menjadi liability (tanggung jawab hukum)[3].
Selama ini kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan CSR di Indonesia baru dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Pelaksanaan CSR juga telah diamanatkan oleh Undang-undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 yang mana pada pasal 15 dinyatakan bahwa bagi penanaman modal di Indonesia diwajibkan untuk (1) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dengan (2) menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal, serta (3) melaporkan kegiatan penanaman modal tersebut dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara di beberapa negara, CSR bahkan digunakan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja melalui pengungkapan informasi CSR pada catatan laporan keuangan perusahaan. Selayaknya, CSR harus dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan dalam upaya pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya menjadi suatu kebutuhan dan harus mulai dikembangkan sebagai bagian integral kebijakan operasional dan ketatalaksanaan perusahaan. CSR yang menurut Schermerhorn (1993) merupakan suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal, adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan (Nuryana, 2005).
Jika kita tinjau kembali, bahwa gagasan CSR memiliki pendekatan teori tersendiri. Dalam teori kontrak sosial, dinyatakan bahwa corporations exist, then, only by social permission, sehingga konsekuensinya adalah perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam operasi bisnisnya. Hal ini semakin diperkuat dengan teori stakeholder approachdimana dari pendekatan ini meyakini bahwa keberadaan perusahaan tidak hanya bertujuan untuk melayani kepentingan stockholders melainkan juga melayani kepentingan stakeholder[4]. Hal ini senada dengan penyataan World Business Council on Sustainable Development (2002), yang menyatakan bahwa CSR merupakan komitmen bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut komunitas-komunitas setempat (lokal) dan komunitas secara keseluruhan, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Studi yang mengarah kepada pelaksanaan CSR bahkan mulai beranjak lebih jauh. Pengembangan-pengembangan teori terhadap konsepsi triple bottom line dimulai pada tataran kebijakan. Salah satunya adalah dengan menambahkan unsur P yang keempat ke dalam triple bottom line. Seperti yang diungkapkan Nugroho[5], yang mengemukakan pertimbangan procedure/policy ke dalam konsep yang sudah ada. Penambahan unsur procedure ke dalam triple bottom line menjadikan konsep ini bergeser menjadi konsepsi quadruple bottom line. Pilar-pilar utama dalam triple bottom line dibalut dalam suatu kerangka kebijakan dan prosedur yang menurut Nugroho, unsur procedure tersebut diyakini mampu mencegah terjadinya dampak negatif di masa mendatang. Dalam pelaksanaan CSR, Procedure ini dibuat dan diterapkan untuk memastikan agar dampak yang akan dialami sudah sejak awal diperhitungkan secara proaktif bukan hanya reaktif belaka.
Pandangan komprehensif lainnya tentang CSR, dilontarkan oleh Indonesia Business Links (IBL). Menurut IBL, CSR menyangkut lima pilar utama, yakni (1) building human; yang menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan internal sumber daya manusia yang andal dan eksternal dari masyarakat, dalam hal ini perusahan dituntut melakukan pemberdayaan, biasanya melalui community development. (2) strengthening economies; memberdayakan ekonomi komunitas. (3) assessing social cohesion; bertujuan menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tak menimbulkan konflik. (4) encouraging good governance; perusahaan dijalankan dalam tata kelola yang baik. (5) protecting the environment; perusahaan harus menjaga kelestarian lingkungan.[6]
  1. Bentuk-bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implementasi dari tanggung jawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan konsep good corporate governance di dalam perusahaan itu sendiri. Penerapan good corporate governance akan mendorong manajemen perusahaan untuk mengelola perusahaan secara benar, termasuk mengimplementasikan tanggung jawab sosialnya. Memang pada dasarnya perusahaan dibentuk untuk mendapatkan keuntungan, tetapi keuntungan tersebut juga harus diperoleh tanpa harus mengorbankan masyarakat serta nilai-nilai etis. Sangat sulit memang untuk memahami bahwa “lembaga kapitalistik” harus melakukan kegiatan-kegiatan nirlaba sebagai manifestasi tanggung jawab moralnya pada masyarakat lokal yang hidup di sekitar perusahaan.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, yang mana hal ini berkaitan dengan legitimasi perusahaan tersebut dalam suatu komunitas. Dalam praktiknya kegiatan tersebut dapat berupa pemberian santunan terhadap keluarga yang tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, pembangunan sarana prasarana sosial seperti jalan lingkungan, penyediaan listrik dan air bersih sampai kepada masalah pencemaran lingkungan. Dalam hal ini keuntungan ekonomi dilihat sebagai tanggung jawab moral dan sosial perusahaan, artinya perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan moral untuk mengejar keuntungan ekonomi karena hanya dengan itu perusahaan dapat dipertahankan dan semua karyawan maupun pihak lain dapat dipenuhi hak dan kepentingannya.
Setidaknya ditemukan tiga strategi mendasar yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan CSR, yaitu : (1) penguatan kapasitas (capacity building); (2) kemitraan (collaboration); dan (3) penerapan inovasi. Sementara itu, ruang lingkupnya dapat diklasifikasikan atas tiga kelompok kegiatan, yaitu : (1) kegiatan sosial; (2) kegiatan ekonomi; dan (3) kegiatan lingkungan. Masing-masing kegiatan memiliki spesifikasi muatan kegiatan, seperti berikut ini:
Ruang Lingkup Kegiatan
Muatan Kegiatan
1.      Sosial
Pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal termasuk kesejahteraan karyawan), kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, dan kebudayaan
2.      Ekonomi
Kewirausahaan, kelompok usaha bersama/unit mikro kecil dan menengah, agribisnis, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lainnya
3.      Lingkungan
Penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata, penyehatan lingkungan, pengendalian polusi serta penggunaan produk dan energy secara efisien
Dari sekian banyak muatan kegiatan CSR, salah satu muatan kegiatan yang pada saat ini banyak diupayakan adalah community development. Community development yang menurut Budimanta (2002) merupakan kegiatan pembangunan komunitas yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses komunitas guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya.
Secara umum ruang lingkup program community development dapat digolongkan berdasarkan tiga kategori yang secara keseluruhan akan bergerak secara bersama-sama, ketiga kategori tersebut adalah :
  • Community Relation; yaitu kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Seperti seringnya pihak perusahaan dengan anggota komunitas lokal bertukar pikiran dalam suatu hal, atau membangun pertemuan-pertemuan yang kerap dilakukan. Dalam kategori ini, program lebih cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan (charity) perusahaan atau perusahaan.
  • Community Services; merupakan pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan komunitas ataupun kepentingan umum. Ini dapat ditunjukkan dengan adanya pembangunan seeara fisik sektor-­sektor kesehatan keagamaan, pendidikan, transportasi dan sebagainya yang berupa puskesmas, sekolah, rumah ibadah, jalan raya, sumber air minum dan sebagainya. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada di komunitas dan pemecahan tentang masalah yang ada di komunitas dilakukan oleh komunitas sendiri sedangkan perusahaan hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan masalah yang ada.
  • Community Empowering; adalah program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada komunitas untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukkan koperasi, usaha industri keeil lainnya yang seeara natural anggota komunitas sudah mempunyai pranata pendukungnya dan perusahaan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut. Kategori ini pada dasarnya lebih mendalam daripada community services, hal ini menyangkut keberlanjutan dari kegiatan yang ditanamkan pada pranata-pranata sosial yang ada di komunitas. Sehingga dalam kategori ini, kemandirian komunitas adalah sasaran utama dari program pembangunan komunitas. Selain komunitas dapat menjaring permasalahannya serta pemecahan masalahnya sendiri, komunitas dapat melaksanakan program secara mandiri dengan 'pancingan' akses yang diberikan oleh perusahaan dalam program pembangunan komunitas. Kategori ini pada dasarnya melalui tahapan-tahapan kategori lain seperti melakukan community relation pada awalnya, yang kemudian berkembang pada community services dengan segala metodologi penggalian data dan kemudian diperdalam melalui ketersediaan pranata sosial yang sudah lahir dan muncul di komunitas melalui program kategori ini.
  1. Sustainability Reporting
Organisasi-organisasi seperti United Nations Environment Program (UNEP), World Business Council for Sustainable Development (WBCSD 2000) dan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memiliki pengaruh yang kuat dalam mempersyaratkan bentuk sustaibalility reporting. Salah satunya adalah prakarsa dari UNEP yang disusun dalam Global Reporting Initiative (GRI).  GRI ini dibentuk sebagai suatu framework yang komprehensif, yang bertujuan untuk memberikan petunjuk (guidelines) yang dapat diterapkan serentak dalam pelaporan kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial.
Kinerja-kinerja tersebut (keuangan dan non-keuangan) seringkali menggunakan beberapa indikator yang dirinci berdasarkan batasan-batasan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial. Kerangka GRI membantu mengorganisir kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial ke dalam indikator-indikator/kategori-kategori spesifik dan didefinisikan secara rinci ke dalam isu-isu, dampak dan grup stakeholder yang dipengaruhinya. Indikator kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial tersebut seperti berikut ini :
  1. Akuntansi Konvensional vs Akuntansi Kontemporer
Laporan keuangan sudah sejak lama dipergunakan untuk menginformasikan posisi keuangan perusahaan yang dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan. Namun, seiring dengan aktifitas perekonomian yang semakin kompleks ditambah dengan semakin tingginya tuntutan akuntabilitas, maka semakin sulit memenuhi kebutuhan informasi para stakeholder hanya dengan mengandalkan laporan keuangan saja. Pengambilan keputusan investasi di pasar modal saja misalnya, selain mendasarkan pada informasi keuangan yang dimuat dalam laporan keuangan, ternyata juga mempertimbangkan informasi-informasi non-keuangan.
Keterbatasan informasi dalam laporan keuangan tersebut ternyata mengundang kritik dari berbagai kalangan, sehingga diperlukan muatan informasi yang lebih mencerminkan aktifitas sepenuhnya dari suatu perusahaan, salah satunya adalah sustainability reporting yang memuat tidak hanya informasi kinerja keuangan tetapi juga informasi non-keuangan (informasi aktifitas sosial dan ekonomi) yang memungkinkan perusahaan bisa tumbuh secara berkesinambungan (sustainable performance). Kebutuhan muatan informasi yang lebih mencerminkan seluruh aktifitas perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya transformasi dalam pelaporan korporasi. Perubahan tersebut seperti yang ditampilkan di bawah ini, mengarah kepada bentuk, sifat dan dasar-dasar penyajian. Pengungkapan informasi pada sistem pelaporan masa kini yang disajikan tidak hanya untuk kepentingan shareholders, tetapi juga berfokus pada kepentingan stakeholder. Pelaporan yang dulunya menyajikan informasi-informasi standar ke dalam suatu kertas pelaporan, kini menyajikan customized information ke dalam website yang menawarkan suatu dialog/komunikasi seputar pelaporan tersebut secara berkelanjutan sepanjang suatu kisaran yang lebih luas dari ukuran pencapaian dengan penekanan lebih luas pada prospek dan jaminan masa depan.
The Transformation of Corporate Reporting
THE OLD REPORTING SYSTEM
THE NEW REPORTING SYSTEM
Shareholder focus
Stakeholder focus
Paper Based
Web based
Standardised Information
Customised information
Company controlled information
Information available from a variety of sources
Periodic Reporting
Continuous reporting
Distribution of information
Dialogue
Financial Statements
Broader range of performance measures
Past Performance
Greater emphasis on future prospects
Historical cost
Substantial value based proposition
Audit of accounts
Assurance of underlying system
Nationally oriented
Globally based
Essentially static system
Continuously chaning model
Preparer-led regulations
Satisfying market demands
Sumber : ICAEW, The 21st Century Company Report
Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan sebenarnya telah diakomodasi dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 1 tahun 2004 paragraf kesembilan yang menyatakan bahwa :
“Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement) khususnya bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan penting”.
Tetapi, karena aktifitas sosial perusahaan sifatnya kualitatif maka sulit sekali untuk dapat dikuantifikasi dalam satuan moneter. Sementara disisi yang berbeda, dunia bisnis selalu menggunakan indikator finansial seperti harga saham, market value, return on assets (ROA) atau economic value added (EVA) sebagai acuan pengukuran kinerja. Akibatnya korelasi antara aktifitas sosial dan profit sulit dirumuskan atau ketiadaan casual link yang kemudian menyebabkan resistensi dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan balance scorecard yang sudah memasukkan tiga perpektif nonkeuangan pun belum menyentuh aspek sosial dan lingkungan. Sehingga tanggung jawab sosial diemban hanya untuk mereduksi efek negatif sosial dan pengaruh lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas bisnis perusahaan. Tak jarang tanggung jawab sosial dilakukan hanya sebagai kamuflase untuk menjual reputasi kepada publik dan pemerintah yang pada akhirnya akan menaikkan profit (greenwashing).[7]
Pada dasarnya, tanggung jawab sosial perusahaan menganut dua konsep utama, yakni transparansi dan akuntabilitas[8]. Konsep transparansi di dalam CSR, menuntut adanya upaya pemaparan dan pengkomunikasian kebijakan dan praktik-praktik yang dijalankan perusahaan, terutama yang berdampak pada karyawan, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan dalam konsep akuntabilitas, pemangku kepentingan (stakeholder) mengharapkan perusahaan memiliki kinerja yang baik dalam bidang non-keuangan yang melibatkan hak asasi manusia, etika bisnis, kebijakan lingkungan, sumbangan perusahaan, pengembangan masyarakat, corporate governance, keragaman dan isu di tempat kerja. Kinerja non-keuangan (sosial dan lingkungan) tersebut dipertimbangkan berdampingan dengan kinerja keuangan. Pertimbangan-pertimbangan yang diungkap harus mampu menjawab dan memenuhi prinsip-prinsip : (1) completeness, relevance dan sustainability context, terkait dengan informasi apa yang diungkap, (2) accuracy, neutrality dan comparability, yang terkait dengan kualitas dan keterandalan informasi yang dilaporkan, dan (3) claritydan timeliness, yang berkaitan dengan aksesibilitas informasi yang disajikan, serta yang terakhir (4) auditability, yang mensyaratkan uji kebenaran dan keandalannya melalui proses auditing seperti layaknya financial statement[9].
Tuntutan penerapan CSR turut juga melahirkan Akuntansi sosial sebagai jawaban atas wacana akuntabilitas etis suatu perusahaan selama ini. Akuntansi sosial hadir sebagai bentuk pertimbangan yang melibatkan komunikasi mengenai dampak dari aktifitas suatu entitas terhadap masyarakat (Grey dkk, 1996, Boyce, 2000). Akuntansi yang secara konvensional-konservatif dipahami sebagai mekanisme pencatatan transaksi untuk menampilkan realitas finansial dan ekonomi dalam satuan mata uang, harus dipahami kembali dalam konteks akuntabilitas yang lebih luas berkaitan dengan praktek-praktek sosial yang dijalankan (Boyce, 2000). Pelaporan akuntansi dalam konteks sosial menurut Estes (1990) bermaksud menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan (usefulness objectives) dan melaporkan kepengurusan perusahaan atas sumber daya yang telah dipercayakan masyarakat pada perusahaan terhadap norma-norma sosial (stewardship objectives). Akuntansi sosial merupakan penerapan pendekatan sosiologis dengan maksud mendorong perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak kegiatannya pada lingkungan sosial melalui pengukuran, internalisasi dan pengungkapan dampak sosial dalam laporan keuangannya (Belkaoui, 1992). Akuntansi sosial berusaha menginternalisir social cost dan social benefit yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan sehingga dapat ditentukan net social benefitnya.
Sayangnya, proses internalisasi social cost dan social benefit ini ke dalam laporan keuangan menemukan kendala dalam hal pengukuran, karena tidak semua transaksi atau kejadian dapat diukur secara jelas nilai nominalnya. Sebagai contoh adalah kesulitan dalam mengukur manfaat yang dirasakan masyarakat pada pembangunan infrastruktur jalan, sekolah dan rumah ibadah. Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan konsep penandingan (matching concept)  pendapatan dan biaya di dalam Standar Akuntansi Keuangan No. 23. Disadari bahwa pengukuran hanya efektif dapat dilakukan pada transaksi atau kejadian yang dapat diukur dengan nilai pasar. Oleh karena itu, pola penyajian social cost dan social benefit oleh kebanyakan perusahaan tidak diungkap dalam bentuk angka-angka finansial melainkan melalui pengungkapan dalam bentuk deskriptif. Pengungkapan deskriptif yang selama ini dilakukan menampilkan indikator pencapaian yang telah dilakukan melalui pola naratif di laporan keuangan. Maka dari itu dibutuhkan rekonseptualisasi dan rekonstruksi terhadap akuntansi sosial yang dapat diaplikasikan secara komprehensif terhadap seluruh kejadian(even) serta kebijakan yang tentunya berbeda sekali dengan konsepsi yang telah berlaku pada akuntansi konvensional saat ini.
  1. Kesimpulan
Selama ini, sudah menjadi pemahaman umum bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi muara dari proses pembangunan. Padahal disadari bahwa pembangunan yang dilakukan menimbulkan dampak sosial dan lingkungan. Kinerja ekonomi selalu menjadi tolak ukur segala-galanya dan selalu dikemas serta dipublikasikan lebih baik dibandingkan kinerja sosial dan kinerja lingkungan. Padahal ketiga-tiganya muncul secara bersamaan. Kinerja sosial dan lingkungan hanya diposisikan dalam urutan kedua dan ketiga dalam diskusi-diskusi maupun dalam proses penentuan kebijakan.
Kesadaran memperhatikan aspek sosial dan lingkungan pun muncul dengan dirumuskannya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Tak ketinggalan sektor korporasi pun dituntut lebih memperhatikan habitat hidupnya melalui program corporate social responsibility. Harus disadari bahwa perusahaan merupakan bagian suatu komunitas sosial yang mana keputusan-keputusan yang dibuat serta aktifitas-aktifitas yang dijalankannya berpengaruh tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap komunitas sosial dan lingkungannya. Aspek sosial dan lingkungan ini merupakan faktor penentu dalam eksistensi korporasi dan kelangsungan hidup serta terkait dengan legitimasi perusahaan dalam suatu komunitas, karena hal ini menyangkut daya dukung faktor-faktor produksi terhadap aktifitas korporasi. Upaya mencapai legitimasi pun dilakukan oleh korporasi melalui pelaksanaan corporate social responsibility. Terlepas dari motif yang dilaksanakan, pada kenyataanya sebagian kalangan usaha masih banyak memandang program ini hanya menjadi pusat biaya bagi operasi mereka, mengingat program ini belum dapat memberikan manfaat nyata secara langsung bagi korporasi dalam jangka pendek.
Aktifitas sosial yang dijalankan perusahaan memang bersifat voluntary dan kualitatif serta sulit untuk dikuantifikasi dalam satuan moneter. Sehingga tidak terdapat rumusan korelasi yang jelas antara aktifitas sosial dan profit atau dengan kata lain ketiadaan casual link yang kemudian menyebabkan keengganan dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Akibatnya, tanggung jawab sosial diemban sekedar untuk mereduksi efek negatif sosial yang dihasilkan dari aktifitas bisnis perusahaan. Tak jarang tanggung jawab sosial dilakukan sebagai kamuflaseuntuk menjual reputasi kepada publik dan pemerintah. Pengungkapan tanggung jawab sosial oleh banyak korporasi hingga kini lebih bersifat sukarela dan fleksibel, mengingat belum terdapat aturan-aturan baku yang mengatur tentang standar pelaporan. Kerangka yang ada, yang dibuat oleh Global Reporting Initiative hanya merupakan petunjuk (guidelines) dalam pola penyajian namun masih belum menyentuh pada aspek standar pelaporan baku.
Wacana corporate social responsibility juga dimeriahkan dengan lahirnya akuntansi sosial sebagai aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya. Akuntansi sosial ini dikembangkan untuk menginternalisir social cost dan social benefit yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan. Namun terdapat kendala yakni dalam hal pengukuran yang menjadi penghambat perkembangan akuntansi sosial. Pengukuran kejadian atau transaksi ke dalam satuan moneter merupakan kendala yang seringkali muncul. Apalagi jika hal ini dikaitkan lagi dengan konsep penandingan (matching concept)  pendapatan dan biaya di dalam SAK 23. Maka dari itu dibutuhkan rekonseptualisasi dan rekonstruksi mengenai akuntansi sosial yang dapat diaplikasikan secara komprehensif terhadap seluruh kejadian(even) serta kebijakan yang tentunya berbeda dengan perlakukan/aturan-aturan pada akuntansi konvensional.
Kesulitan-kesulitan di dalam merealisasikan pengungkapan ke dalam satuan moneter tersebut, mengakibatkan pola penyajian pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini dilakukan kebanyakan korporasi hanya berupa pemaparan secara naratif. Dalam akuntansi sosial, harus diperhatikan beberapa pertimbangan terutama dalam hal disclosure. Pertimbangan-pertimbangan seperti informasi yang diungkap, kualitas dan keterandalan informasi, serta aksesibilitas informasi, harus mampu diakomodir, dimana harus memenuhi prinsip completeness, relevance, sustainability context, accuracy, neutrality, comparability, clarity, timeliness, serta auditability. Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, akuntansi sosial akan mampu menghadirkan suatu bentuk komunikasi tentang informasi yang berkaitan dengan dampak sebuah kesatuan dan aktifitas sosialnya.
  1. PERSAINGAN  BISNIS dan  ANTI  MONOPOLI DI INDONESIA
  2. Pendahuluan.
Dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari berbagai macam dunia lainnya turut terlibat baik langsung / tidak langsung dengan dunia usaha. Keterkaitan tsb kadangkala tidak memberikan prioritas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang ada dan seringkali mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturan yang telah ada.
Negara tidak dapat berjalan dan maju tanpa adanya dunia usaha yang berkembang secara pesat dan efisien. Namun efisiensi bukanlah suatu perkataan yang sederhana dan muluk. Banyak makna terkandung di dalamnya. Makna tersebut tidak lain adalah penjabaran dari berbagai macam rambu-rambu, baik yang terbentuk sebagai aturan main perundang-undangan maupun hanya dalam bentuk “kode etik”.
Monopoli dapat terjadi dalam setiap sistem ekonomi. Dalam sisitem ekonomi kapitalisme dan liberalisme, orientasinya adalah kebebasan pasar, kebebasan keluar masuk tanpa restriksi, serta informasi dan bentuk pasarnya monopolistik telah melahirkan praktek monopoli. Adanya persaingan tsb mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang paling besar, paling hebat, dan paling kaya.
            Dalam sistem ekonomi sosialisme dan komunisme, monopoli juga terjadi dengan bentuk yang khas. Dengan nilai instrumental perencanaan ekonomi yang sentralistik mekanistik dan pemilikan faktor produksi secara kolektif, segalanya dimonopoli negara dan diatur dari pusat.
            Sedangkan di Indonesia dengan system ekonomi Pancasila, kita mencoba menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberal dan sosialisme. Ciri negatif seperti free fight liberalism, yang membenarkan eksploitasi terhadap manusia, etatisme dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan meminimumkan potensi daya saing kreasi unit ekonomi di luar sektor negara, dan pemusatan ekonomi pada  salah satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
            Sebagai suatu kenyataan kita memang tidak dapat menghindarkan diri dari praktek monopoli yang sekarang ada di sekitar kita. Monopoli sudah meruapakan konsekuensi logis atas pemilikan sistem-sistem ekonomi yang ada. Kemunculannya dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara seperti ;
  1.      Monopoli by law.
Ia tumbuh karena dikehendaki oleh hukum, UUD 1945 pasal 33 juga membenarkan adanya monopoli jenis ini, yaitu dengan memberi monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orag banyak. Contoh, PLN, Kereta Api, Pertamina dll.
  1.    Monopoli by nature.
Yaitu monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Contoh, perusahaan yang karena memiliki keunggulan dan kekuatan tertentu dapat menjadi bisnis raksasa yang menguasai seluruh pasar yang ada.
  1. Monopoli by license.
Monopoli yang diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Contoh waralaba KFC, Mc Donuts, Coca Cola, Pepsi.
Adanya UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, merupakan rambu-rambu dan batasan dalam akses aktivitas bisnis, sehingga si besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai saingan tapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sesuai berlakunya hukum alam survival of the fittest monopoli akan selalu ada dan muncul. Kita tidak dapat menghilangkan, hanya dapat mengeliminir pengaruhnya. 
  1. Berbagai Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Monopoli adalah penguasaan atas produksi/ pemasaran barang/ atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku/ kelompok pelaku usaha.
Ada beberapa argumen yang dapat dikemukakan sehubungan dengan proses terjadinya monopoli alamiah. Hal tersebut meliputi ;
  1. Monopoli terjadi sebagai akibat dari “superior skill”
            Terwujud dari pemberian hak paten secara eksklusif oleh negara, berdasarkan pada UU yang berlaku kepada pelaku usaha tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi.
  1. Monopoli terjadi sebagai pemberian negara.
            Terwujud dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
  1. Monopoli terjadi sebagai “historical accident”
            Terwujud secara tidak sengaja, berlangsung karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana monopoli tsb terjadi.
Proses Monopolisasi
  1. Penentuan mengenai pasar bersangkutan,
Dalam UU didefinisikan pasar yang berkaitan dengan jangkauan/ daerah pemasaran tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama/ sejenis/ substitusi dari barang dan jasa tsb.
  1. Penilaian terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha.
Secara umum dapat dikatakan bahwa pelaku usaha dianggap telah menguasai pasar secara monopoli jika ia mempunyai pangsa pasar lebih dari 75%.
  1. Kehendak untuk melakukan monopoli
Pada dasarnya naluri dunia usaha memiliki “general intent” untuk menjadi besar dan cenderung monopolistik. Namun kehendak untuk menjadi besar terkadang dilaksanakan dengan cara-cara yang tidak wajar dan tidak sehat.
III. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Praktek monopoli yaitu suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu/ lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi/ pemasaran atas barang jasa/ jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa pada dasarnya ada 4 hal penting tentang praktek monopoli ;
  1. adanya pemusatan kekuatan ekonomi,
  2. pemusatan kekuatan tsb berada pada satu/ lebih pelaku usaha ekonomi,
  3. pemusatan kekuatan ekonomi tsb menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,
  4. pemusatan kekuatan ekonomi tsb merugikan kepentingan umum,
Pemusatan kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu/ lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang/ jasa.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi/ pemasaran barang/ jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur/ melawan hukum/ menghambat persaingan usaha.
Dari pengertian yang diberikan di atas jelas dapat kita lihat bahwa salah satu prasyarat pokok dapat dikatakan telah terjadi suatu pemusatan kekuatan ekonomi adalah telah terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan sehingga harga dari barang/ jasa yang diperdagangkan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai permintaan dan penjualan, melainkan semata-mata ditentukan oleh satu/ lebih pelaku ekonomi yang menguasai pasar tsb.
  1. Bentuk-Bentuk  Larangan
Undang-Undang melarang dilakukan “tindakan-tindakan” tertentu oleh para pelaku usaha. Secara garis besar tindakan-tindakan tsb dapat digolongkan ke dalam 2 kategori.
Pertama, tindakan yang dilakukan dalam rangka “kerja sama” dengan sesama pelaku usaha ekonomi, sebagaimana diatur dalam ;
  1. pasal 4 ; oligopoly
  2. pasal 5-8 ; penetapan harga secara bersama,
  3. pasal 9 ; pembagian wilayah secara bersama,
  4. pasal 10 ; kerja sama pemboikotan,
  5. pasal 11 ; pembentukan kartel,
  6. pasal 12 ; trust
  7. pasal 13 ; oligopsoni,
  8. pasal 14 ; integrasi vertikal,
  9. pasal 15 ; perjanjian tertutup,
  10. pasal 16 ; perjanjian dengan pihak di luar negeri.
Kedua, tindakan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha/ kelompok pelaku usaha tsb, tanpa melibatkan pelaku usaha/ kelompok pelaku usaha lainnya, dalam UU dibagi ke dalam ;
  1. pasal 17 ; monopoli,
  2. pasal 18 ; monopsoni,
  3. pasal 19-21 ; penguasaan pasar,
  4. pasal 22 ; persengkongkolan.
Monopoli dilarang karena mengandung beberapa efek negatif yang merugikan antara lain ;
  1. terjadi peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan persaingan yang bebas.
  2. Adanya keuntungan di atas kewajaran yang normal.
  3. Terjadi eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen atas produk.
  4. terjadi ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada konsumen.
  5. Adanya entry barrier di mana perusahaan lain tidak dapat masuk ke dalam bidang usaha perusahaan monopoli.
  6. Pendapatan menjadi tidak merata karena sumber dana dan modal akan tersedot ke dalam perusahaan monopoli.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara.
V.1. Tugas dan Wewenang KPPU ;       
Sesuai UU No.5 tahun 1999 pasal 35, tugas KPPU meliputi ;
  1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/  persaingan usaha tidak sehat,
  2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha/ tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
  3. melakukan penilaian terhadap ada / tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
  4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya,
  5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli/ persaingan usaha,
  6. menyusun pedoman/ publikasi yang berkaitan UU ini,
  7. memberikan laporan berkala atas hasil kerja kepada Presiden dan DPR.
Selanjutnya dalam pasal 36 wewenang KPPU meliputi ;
  1. menerima laporan masyarakat/ dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/ tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
  3. melakukan penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat/ pelaku usaha/ yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya,
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan/ pemeriksaan terhadap ada tidaknya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat.
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini,
  6. memanggil dan menghadirkan saksi dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU ini,                       
  7. memutuskan dan menetapkan ada/ tidak adanya kerugian pihak pelaku usaha lain/ masyarakat,
  8. memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli/ persaingan usaha tidaka sehat,
  9. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU ini. 
V.2. Contoh Permasalahan Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di Indonesia
  1. Kebijakan Pemerintah Picu Kompetisi Tidak Sehat
Berbagai kebijakan pemerintah dinilai kerap memicu persaingan usaha tidak sehat. Persaingan tidak sehat bukan hanya disebabkan oleh perilaku pengusaha, tetapi juga bersumber dari kebijakan pemerintah. Betapa sulitnya posisi KPPU jika pelaku usaha dikenai sanksi, tetapi pemerintah sendiri justru memberi encourage persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Syamsul Maarif, mengatakan : selama periode 2000-2003 KPPU menemukan sedikitnya ada 7 UU yang mengandung pasal-pasal yang bertabrakan dengan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh, UU mengenai air dan jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu kebijakan menteri perdagangan dalam penetapan importir gula terdaftar juga menciptakan iklim persaingan usaha tidak sehat.
            Kajian tentang perundang-undangan dan peraturan di bawahnya masih terus dilakukan pleh KPPU. Masalahnya, kewenangan KPPU hanya sebatas menyarankan pemerintah membenahi perangkat aturan pemerintah yang tidak selaras. Berkaitan keterbatasan wewenang ini, KPPU sedang menyiapkan draf amandemen UU Persaingan Usaha, yang mencakup perubahan substansi, kelembagaan, dan hukum acara. Dengan draf amandemen ini KPPU berharap akan menguatkan efektivitas pelaksanaan tugas KPPU, antara lain melalui hak untuk menggeledah pelaku usaha jika tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
            UU No. 5/ 1999 mewajibkan pelaku usaha menyerahkan dokumen jika KPPU memintanya untuk kepentingan pemeriksaan. KPPU juga dapat meminta kepolisian memproses secara hukum pelaku usaha yang tidak kooperatif. Namun kewenangan itu dinilai belum cukup kuat.  Sebagai perbandingan ketua sejenis KPPU di Jerman, Peter Klocker, mengatakan : penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan  otoritas kuat dan independen, aturan yang dibentuk melalui proses dinamis, serta dukungan peradilan.
  1. Contoh Praktik Monopoli di Indonesia.
Misalnya, monopoli dalam tata niaga cengkeh. Para pengusaha rokok yang dulu dipaksa membeli cengkeh ke Badan Penyangga Perdagangan Cengkeh (BPPC) sekarang diharuskan membeli ke PT Kembang Cengkeh Nasional (KCN). Yang terakhir ini, tak lain, perusahaan milik Tommy Soeharto - yang dulunya merupakan pemegang saham terbesar di BPPC.
            Menurut Kontan, praktik monopoli dilakukan KCN berkolusi dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Caranya, setiap perusahaan rokok yang ingin mendapat pita cukai, harus terbukti membeli cengkeh dari KCN. "Setiap kali kami datang memesan cukai, petugas cukai langsung menelpon KCN untuk mencek apakah kami sudah membeli cengkeh dari mereka atau belum," ujar seorang pengusaha rokok. Kalau si pengusaha sudah membeli, tak ada masalah. Tapi kalau belum, jangan harap pita cukai-akan-diberikan.
            Dengan kata lain, monopoli yang dulu dijalankan BPPC kini diambil alih KCN - termasuk kontrak pembelian cengkeh. Selain soal monopoli perdagangan cengkeh,   penunjukan PT Goro Batara Sakti–perusahaan perkulakan yang sebagian sahamnya dikuasai Tommy - sebagai distributor kebutuhan pokok masyarakat di luar sembako juga mengundang banyak protes. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil itu dinilai mengarah ke praktik monopoli. Yang paling menghebohkan, tentu saja, "monopoli" mobil nasional Timor. Soal monopoli merupakan salah satu masalah yang paling disoroti IMF. Tapi, asal tahu saja, menghapus praktik monopoli di negeri ini bukanlah perkara gampang. "Monopoli sudah terlanjur berakar dalam sistem ekonomi kita," jelas seorang pengamat pengamat tadi.
Sebagai contoh, ia menunjuk perilaku bisnis Grup Salim - konglomerasi terbesar di Indonesia. Hampir semua sektor usaha yang menjadi tulang punggung Grup Salim tumbuh dan berkembang berkat praktik-praktik monopoli. Yang paling mencolok, tentu saja, di sektor tepung terigu. Mulai hilir sampai hulu, praktis dikuasai anak perusahaan Grup Salim. Sebelum digiling di pabrik Bogasari Flour Mills, gandum impor diangkut dengan kapal milik Grup Salim.
            Setelah menjadi terigu, Bogasari - yang menguasai 80 persen pasar terigu dalam negeri - menyerahkan distribusinya ke Indo Marco, untuk dibawa ke jaringan toko Indomart. Kedua perusahaan terakhir, tak lain, masih dibawah payung Grup Salim. Nah, sebagian besar terigu produksi Bogasari, dipergunakan sebagai bahan baku produk makanan - mie instan, makanan kecil, dan lain sebagainya - yang diproduksi PT Indofood Sukses Makmur.
            Produk penting lain yang juga dimonopoli Grup Salim adalah minyak goreng. Dengan dukungan perkebunan kepala sawit seluas 200 ribu hektar lebih, Grup Salim menguasai pasar minyak goreng dalam negeri (kebutuhan nasional 3 juta ton per tahun) lewat kemasan Bimoli dam "minyak goreng tanpa merek".
Praktik monopoli itu tak gampang digoyang grup perusahaan manapun. Maklum, dengan 630 anak perusahaan (data terakhir yang berhasil dikumpulkan sebuah biro riset) yang bergerak di berbagai sektor usaha, konglomerasi milik keluarga Liem Sioe Liong itu, dengan gampang mengontrol pasar semaunya.
  1. Kasus-kasus Persaingan Usaha Akan Ditangani Hakim Khusus.
Ketua MA Bagir Manan dan ketua KPPU mengatakan, kasus-kasus persaingan usaha yang diajukan ke pengadilan akan ditangani oleh hakim khusus. Hanya ada 6 pengadilan negeri yang ditentukan untuk menangani dan menyidangkan kasus persaingan usaha di Indonesia, yakni PN di DKI jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Makasar, dan Balikpapan. Demi kepentingan ini, maka hakim di 6 kota ditambah hakim agung pada tingkat banding dan kejaksaan agung serta perwakilan kepolisian RI, dibekali pemahaman khusus tentang pesaingan usaha. Para hakim dituntut memiliki pemahaman mikroekonomi, khususnya terkait dengan analisis ekonomi, standar pembuktian, serta cara pengenaan sanksi dan ganti rugi. Oleh karena itu, pemahaman bersama tentang hukum antimonopoli masih perlu dibangun pada seluruh jajaran penegak hukum.  
Kasus penyimpangan hukumpersaingan usaha yang menonjol di Indonesia umumnya terkait dengan penyalahgunaan posisi dominan dan penyimpangan dalam tender. Permasalahan tersebut banyak terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. Meskipun penegakan hukum di bidang persaingan usaha di Indonesia masih dirasa banyak terdapat kekurangan dan penguatan masih perlu dilakukan serta belum optimal dalam kinerjanya. Indonesia dinilai oleh UNCTAD jauh lebih maju dibanding dengan penerapan hukum serupa di negara-negara berkembang lainnya di Asia termasuk ASEAN. Dari 4 negara pengadopsi hukum antimonopoli di ASEAN (Indonesia, Singapura, Thailand, dan Vietnam),  ternyata Indonesia yang paling lengkap memiliki badan independen dengan kemampuan menginvestigasi hingga menetapkan sanksi terhadap penyimpangan hukum antimonopoli.    
  1. Kasus-kasus yang Pernah Ditangani KPPU.
Berdasarkan data KPPU, selama 5 tahun ini KPPU telah memutuskan sebanyak 37 perkara. Dari jumlah itu ;
*  sebanyak 11 perkara : putusan menyatakan tidak melanggar UU No. 5/ 1999.
*  sebanyak 26 perkara : putusan menyatakan melanggar UU No. 5/ 1999.        
Dari 26 perkara yang melanggar UU No. 5/ 1999 :
*  sebanyak   8 perkara : menerima keputusan pengadilan negeri.
*  sebanyak 14 perkara : mengajukan keberatan/ banding ke pengadilan negeri.
*  sebanyak   4 perkara : mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Periode tahun berjalan 2006 ini, KPPU sedang menangani 9 kasus/ perkara praktik persaingan usaha yang tidak sehat, meliputi perkara :
  1. tender pengadaan alat pemindai (scanner) peti kemas Gamma Ray di Batam,
  2. tender pengadaan barang/ jasa penerang jalan umum (PJU) dan sarana jalan umum (SJU) di DKI Jakarta,
  3. diskriminasi distribusi gas oleh Pertamina,
  4. penunjukan langsung logo baru Pertamina,
  5. tender pipanisasi gas oleh PT. Perusahaan Gas Negara proyek Sumatra Selatan – Jawa Barat,
  6. persekongkolan penunjukan langsung pekerjaan proyek Central Information System Rencana Induk Sistem Informasi PLN Distribusi Jakarta Raya –Tangerang,
  7. penyalahgunaan posisi dominan oleh dealer induk Yamaha di Sulawesi Selatan.
  8. kegiatan distribusi gula pasir miliki PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) di Jawa Timur,
  9. tender perbaikan bangsal di RSU Pematang Siantar. 
  10. Tantangan Eksistensi KPPU di Masa Depan.
Harapan Ketua Harian Komite Pemulihan Ekonomi Nasional, Sofyan Wanandi  dan banyak pihak ; seharusnya KPPU tetap menjadi institusi professional, independen, dan kredibel. KPPU mesti diisi oleh orang-orang yang sungguh mengerti dan memahami usaha, bukan diisi oleh orang yang memiliki akses kepentingan politik/ partai.
Bahayanya, politisasi dapat menyebabkan institusi hukum mudah dibeli. Kredibilitas penegakan hukum antimonopoli dan persaingan usaha tidak akan hancur. Saat ini saja eksekusi putusan-putusan KPPU masih dianggap “sepi dan tidak mengikat”. Tidak ada ketegasan yang menjerat perusahaan bermasalah secara konsisten membayar denda sesuai putusan KPPU. Keputusan denda yang jumlahnya miliaran rupiah itu hanya ramai di persidangan dan di media masa, selanjutnya KPPU tetap lemah dalam melaksanakan eksekusi putusan di lapangan.
Alasannya, KPPU tidak memiliki kewenangan lebih dari meminta pengadilan negeri untuk mengeksekusi pelaksanaan denda. KPPU tidak punya hak memerintahkan pengadilan negeri. Sejauh ini belum ada pengadilan yang secara tegas mengeksekusi hasil putusan KPPU.
  1. Kesimpulan
  2. Perusahaan yang menjalankan monopoli adalah perusahaan yang senantiasa meningkatkan labanya dengan menekan biaya. Dia bisa melakukan itu karena punya hak mencegah masuknya perusahaan lain dalam industri sejenis. Contoh monopoli perdagangan oleh VOC di Hindia Belanda, tiga abad silam. Betapa buruknya monopoli, sejarah Indonesia mencatat betapa banyak kesengsaraan yang diciptakannya.
  3. Monopoli bisa berbeda kadarnya, tergantung dalam kondisi sosial-politik-ekonomi seperti apa perusahaan itu hidup. Di Indonesia, Pertamina, PLN, PT Telekom, dan PTKA, masih melakukan monopoli tapi jauh berbeda dengan monopoli VOC.
  4. Monopoli yang dilakukan oleh BUMN itu awalnya untuk kepentingan rakyat banyak. Tapi perkembangan yang terjadi menyebabkan permintaan tak bisa lagi diimbangi oleh BUMN tersebut. Maka pemerintah harus melakukan privatisasi dengan mengundang partisipasi swasta. Dalam kondisi apa pun, monopoli cenderung boros, tidak efisien, dan korup. Perusahaan monopoli akan terus merasa mapan dan ''sulit'' meningkatkan pelayanannya.
  5. Oligopoli adalah suatu struktur pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan. Mereka tidak bisa disebut sebagai penentu harga (sama seperti pasar kompetisi terbuka). Perusahaan oligopoli tetap tunduk pada persaingan, tapi tetap menguasai pasar dan tidak mudah diganggu pendatang baru. Contoh adalah industri otomotif. Jumlah industri otomotif di Indonesia ini sekitar 30 perusahaan, namun pasar terbesar dikuasai oleh Suzuki, Toyota, Mitsubishi, dan Honda. Industri kretek pun dapat dikatakan menjalankan pasar oligopoli. Dari puluhan pabrik kretek, tinggal Gudang Garam, Sampoerna, Djarum, dan Bentoel yang menguasai pasar. Dan hebatnya mereka menguasai pasar dengan menciptakan berbagai merk (market proliferation) sehingga menyulitkan merk baru yang coba-coba masuk.
  6. Kartel adalah organisasi para produsen barang dan jasa yang dimaksudkan untuk mendikte harga pasar. Kartel yang paling populer adalah OPEC, organisasi negara-negara produsen minyak. Praktek kartel di Indonesia seperti Yayasan Prasetya Mulya, karena para pendiri yayasan itu adalah para konglomerat yang mengambil oper PT Astra International untuk menyelamatkan Bank Summa.
  7. Menghadapi era pasar bebas, tugas KPPU bakal semakin berat. Monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat makin variatif. Apalagi sebagian besar perkara yang ditangani KPPU menyangkut tender-tender proyek besar baik milik pemerintah/ swasta. Ke depan anggota KPPU mesti meningkatkan kemampuan menangani kasus-kasus secara jeli, memiliki ketajaman institusi dan naluri mengendus persoalan. Jadi, bukan sekedar menunggu laporan perkara dari masyarakat, tetapi berani berinisiatif mempersoalkan kasus persaingan usaha yang tidak sehat.
  1. Secara eksternal Indonesia harus menghadapi pasar bebas di era globalisasi. KPPU harus berperan sebagai penjamin mekanisme pasar sehingga pelaku usaha tidak melanggar aturan juga etika bisnis. KPPU diharapkan mampu berperan sebagai market creating yang sehat dan market regulating yang optimal.
  1. CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan bisnis yang semakin tajam di dunia usaha membutuhkan strategi usaha yang jitu untuk memenangkan persaingan bisnis dan menguasai pasar. Hukum alam yang berlaku adalah yang kuatlah yang menang. Karena itu para pelaku bisnis lebih menyukai sektor usaha yang mampu membuat mereka memiliki pengaruh yang kuat, bahkan seringkali strategi usaha yang dilakukan para pelaku bisnis cenderung mengarah pada persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Banyak dari pelaku usaha menghalalkan segala cara untuk kepentingan perusahaannya, seperti manipulasi tender, kolusi dengan pemerintah atau pelaku usaha lain, manipulasi harga dan produk, dan berbagai usaha lain yang pada dasamya adalah pengkonsentrasian kekuatan bisnis dan umumnya mengarah pada praktek monopoli.
Salah satu sektor usaha yang cukup menjadi primadona di Indonesia adalah sektor telekomunikasi. Dua perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia adalah Telkomsel dan Indosat. Sehubungan dengan perusahaan telekomunikasi ini, sempat menjadi permasalahan hingga saat ini adalah kepemilikan Temasek, sebuah perusahaan telekomunikasi milik pemerintah Singapura yang dianggap dominan pada sektor komunikasi di Indonesia. Menurut KPPU, kepemilikan Temasek ini menimbulkan masalah dari segi hukum persaingan usaha.
Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore Telecommunication Limited (Singtel) yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh Temasek telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan anak perusahaan PT Telkom Tbk.
Menurut KPPU, Temasek diduga melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat dan melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat khususnya dengan dugaan timbulnya posisi dominan dalam sektor tertentu. Dalam pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat.” Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun menurut KPPU ada beberapa parameter yang terkait dengan tindakan pengambilalihan saham oleh Temasek.
Pertama, penguasaan pasar di bidang telekomunikasi. Pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan menguasai Indosat dan Telkomsel, berarti dapat dikatakan Temasek menguasai sektor telekomunikasi di Indonesia.
Kedua, soal posisi dominan dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat dikatakan Temasek berada da1am posisi dominan da1am bidang telekomunikasi. Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris. Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.
Mengingat STT dimiliki 100% oleh Temasek dan Temasek juga memiliki 100% atas Singtel dimana Singtel sebagai salah satu pemegang saham dari PT Telkomsel sebagai anak perusahaan dari PT Telkom Tbk, sebagai salah satu operator telekomunikasi di Indonesia. Sehingga dapat dikatakan Temasek sebagai pemegang saham ganda di dua operator telekomunikasi dan menguasai industri telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat dikatakan pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek selaku pelaku usaha dalam bidang telekomunikasi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat di industri telekomunikasi dan diduga melanggar pasal 27 UU No 5/1999 sebagai dugaan awal KPPU.
Menurut beberapa pihak, dengan mengacu pada pasal yang dijadikan dasar oleh KPPU, Temasek belum dapat dikatakan memenuhi kategori pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut. Hal ini dikarenakan Temasek hanya memiliki 35% saham Telkomsel dan sisanya dimiliki oleh Telkom. Sedangkan di Indosat, Temasek hanya memiliki 40% saham saja sementara sisanya dimiliki oleh pemerintah dan publik. Selain itu Temasek juga belum dapat dikatakan mendominasi pasar karena batasan penguasaan pangsa pasar adalah 50% untuk satu pelaku usaha atau 75% untuk dua atau beberapa usaha. Meskipun Telkomsel menguasai 55% pasar seluler dan Indosat menguasai 27% nya, tidak dapat dikatakan begitu saja bahwa Temasek melalui kepemilikan saham di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut menguasai 82% pangsa pasar seluler di Indonesia sehingga mengakibatkan posisi dominan. Harus diperhitungkan juga penguasaan saham oleh pihak lain di kedua perusahaan tersebut yaitu Telkom yang menguasai 65% saham Telkomsel dan Pemerintah dan publik yang masing-masing menguasai 15% dan 45% saham Indosat.
Kasus ini belum mendapatkan putusan dari KPPU karena masih dalam taraf pemeriksaan lanjutan yang hasilnya ditargetkan selesai tahun ini. Menurut KPPU, jika Temasek terbukti bersalah melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka Temasek harus melepaskan salah satu kepemilikannya di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yaitu Telkomsel dan Indosat.
Dalam praktek usaha, hal yang juga umum terjadi adalah adanya persekongkolan antara pelaku usaha satu dengan yang lain. Persekongkolan sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22, merupakan kegiatan usaha yang dilarang. Bunyi pasal tersebut adalah "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."
Kasus lain yang berhubungan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang Persekongkolan adalah kasus PT Pertamina (persero) terkait dengan proses penjualan dua kapal tanker very large crode carrier (VLCC).
Menurut KPPU, Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d, yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (lain) serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender potensial.
Kasus bermula ketika Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang. Namun, dengan alasan kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004. KPPU menilai, harga jual itu jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya, potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta atau sekitar Rp 180-504 miliar.
Di dalam putusan KPPU ditetapkan bahwa Pertamina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d UU Antimonopoli, yaitu dalam hal penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore), Pte. sebagai penasihat finansial dan arranger. Ditetapkan, bahwa Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d, yaitu terbukti melakukan tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha yang lain yang semestinya diberi kesempatan yang sama untuk menawarkan jasanya sebagai financial advisor dan arranger.
Meskipun dinyatakan telah melanggar UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, KPPU tidak menjatuhkan hukuman pada Pertamina. KPPU hanya melarang Pertamina untuk tidak melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan usaha yang telah ada dengan Goldman Sachs (Singapore), Pte. dan atau Frontline, Ltd. dan atau PT Perusahaan Pelayaran Equinox selama Goldman Sachs (Singapore), Pte., Frontline, Ltd. dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox belum membayar denda yang ditetapkan dalam putusan.
Selain itu KPPU memerintahkan Pertamina melaporkan secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham atas kesalahan yang dilakukan seluruh komisaris serta jajaran direksi yang telah menyetujui penjualan VLCC itu tanpa seizin menteri. KPPU juga meminta, rapat umum pemegang saham perseroan secara tertulis untuk mengambil tindakan hukum kepada komisaris dan direksi yang menyetujui dan melakukan persekongkolan penjualan VLCC dan Pertamina harus mengumumkan laporan dan permintaan tertulis itu dalam lima surat kabar skala nasional dengan ukuran seperdelapan halaman.
Dua kasus di atas hanyalah sedikit contoh dan berbagai kasus yang mengarah pada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Adanya Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999/LN 1999-33) diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan pemerataan pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi kepada para pelaku ekonomi baik swasta, negara atau koperasi sehingga pada akhimya akan tercipta masyarakat yang sejahtera secara ekonomis. Dalam rangka menegakan peraturan perundang-undangan dalam bidang persaingan usaha, maka diperlukan lembaga yang bertanggung jawab sebagai watch dog pelaku usaha apabila terjadi praktik-praktik yang melanggar ketentuan dalam undang-undang. Karena itu dibentuklah KPPU sebagai regulator. Akan tetapi peran KPPU ini juga harus didukung secara penuh oleh berbagai pihak baik itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha itu sendiri. Karena peraturan seketat dan sebagus apapun tidak akan ada artinya tanpa adanya dukungan dari semua pihak yang bersangkutan.
[1] Elkington dalam bukunya Cannibals with Forks, The Triple Bottom Line of 21st Century Business, mengembangkan konsep ini dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social equity.
[2] Beberapa sumber lain menggambarkan triple bottom line sebagai 3P(people, places dan prosperity), dan beberapa mendefinisikannya ke dalam E3(economic, natural ecology, social equity) yang pada dasarnya memiliki kesamaan persepsi.
[4] Duncan (1983) juga menyatakan bahwa “corporate social responsibility is the notion that corporations have obligation to groups in society other than stockholder and more than obligation to abide by the law”
[9] Warta JWC, vol 1/V/Januari/2007
sumber : http://komang4d1.blogspot.co.id/2013/09/persaingan-bisnis-dan-anti-monopoli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar