- STRATEGI
PEMASARAN DALAM PERSAINGAN BISNIS DAN ANTI MONOPOLI DI INDONESIA
Abstrak
Terjadinya persaingan
dalam dunia bisnis tak bisa dihindarkan lagi. Bahkan, persaingan tersebut kian
hari kian bertambah ketat. Boleh dikata, tak ada produk/jasa yang dipasarkan
tanpa melewati arena persaingan. Dunia pemasaran dewasa ini selain harus bersifat Custommer
Oriented juga harus bersifat Competition Oriented.
Bagaimanapun juga, peta persaingan mesti diperhitungkan bila tidak ingin
tergilas oleh kegiatan pemasaran perusahaan pesaing. Secara langsung atau tidak
langsung, persaingan bisnis ikut menentukan tingkat keuntungan yang diraih oleh
perusahaan.
Undang-undang no 5
tahun 1999, mengenai Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat sudah
berusia tujuh tahun. Untuk sebuah undang-undang dapat dikatakan masih muda,
tapi kalau dilihat dari perkembangan kehidupan masyarakat yang sangat dinamis
saat ini, maka tujuh tahun dirasa cukup lama. Pembahasan UU No 5/1999 di DPR
berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam konstelasi politik Orde
Baru.
Dengan lahirnya
Undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan pemecahan bagi adanya berbagai
kasus yang dapat mengarah pada praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang
sering terjadi di lingkungan usaha di Indonesia.
- ASPEK PENTING
DALAM PEMASARAN
- PENGERTIAN
PEMASARAN
Sebagaimana kita
ketahui bahwa kegiatan pemasaran adalah berbeda dengan penjualan, transaksi
ataupun perdagangan.
American Marketing Association 1960, mengartikan pernasaran sebagai berikut:
Pemasaran adalah pelaksanaan dunia usaha yang mengarahkan arus barang‑barang
dan jasa‑jasa dari produsen ke konsumen atau pihak pemakai. Defenisi ini hanya
menekankan aspek distribusi ketimbang kegiatan pemasaran. Sedangkan fungsi‑fungsi
lain tidak diperlihatkan, sehingga kita tidak memperoleh gambaran yang jelas
dan lengkap tentang pemasaran.
Sedangkan definisi
lain, dikemukakan oleh Philip Kotler dalam bukunya Marketing Management
Analysls, Planning, and Control, mengartikan pemasaran secara lebih luas,
yaitu: Pemasaran adalah: Suatu proses ocial, dimana individu dan kelompok
mendapatkan apa yang mereka butuhkan, dan mereka inginkan dengan menciptakan
dan mempertahankan produk dan nilai dengan individu dan kelompok lainnya.
- PASAR SASARAN
Selama ini terilihat
gejala semakin banyak perusahaan memilih pasar sasaran yang akan dituju,
keadaan ini dikarenakan mereka menyadari bahwa pada dasarnya mereka tidak dapat
melayani seluruh pelanggan dalam pasar tersebut. Terlalu banyaknya pelanggan,
sangat berpencar dan tersebar serta bervariatif dalam tuntutan kebutuhan dan
keinginannya. Jadi arti dari pasar sasaran adalah: Sebuah pasar terdiri dari
pelanggan potensial dengan kebutuhan atau keinginan tertentu yang mungkin
maupun mampu untuk ambil bagian dalam jual beli, guna memuaskan kebutuhan atau
keinginan tersebut.
Karena konsumen yang
terlalu heterogen itulah maka perusahaan perlu mengkelompokkan pasar menjadi
segmen‑segmen pasar, lalu memilih dan menetapkan segmen pasar tertentu sebagai
sasaran. Dengan adanya hal ini, maka perusahaan terbantu untuk mengidentifikasi
peluang pasar dengan lebih baik, dengan demikian perusahaan dapat mengembangkan
produk yang tepat, dapat menentukan saluran distribusi dan periklanan yang
sesuai dan efisien serta mampu menyesuaikan harga bagi barang atau jasa yang
ditawarkan bagi setiap target pasar.
Pasar sasaran (Target
Market) adalah: Sekelompok konsumen atau pelanggan yang secara khusus menjadi
sasaran usaha pemasaran bagi sebuah perusahaan.
Dalam menerapkan
pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
- Segmentasi Pasar
- Penetapan Pasar
Sasaran
- Penempatan
Produk
TABEL I
Langkah-langkah
Segmentasi Pasar, Penetapan Pasar Sasaran,
Penempatan Pasar
Segmentasi
Pasar
|
Mentapkan
Pasar Sasaran
|
Penempatan
Produk
|
1.
Identifikasi dasar- dasar segmentasi pasar
2.
Mengernbangkan profit setiap segmen
|
1.
Mengembangkan metode penilaian atas daya tarik segmen
2.
Memilih segmen yang akan dimasuki
|
1.
Merumuskan penempatan produk pada masing-masing segmen yang dipilih sebagai
sasaran
2.
Mengembangkan bauran pemasaran setiap segmen yang dipilih sebagai sasaran
|
Segmentasi Pasar
Segmentasi Pasar adalah kegiatan membagi‑bagi pasar yang bersifat heterogen
dari suatu produk ke dalam satuan‑satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat
homogen. Berdasarkan definisi di atas diketahui bahwa pasar suatu produk
tidaklah homogen, akan tetapi pada kenyataannya adalah heterogen. Pada dasarnya
segmentasi pasar adalah suatu strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen
pemasaran yang orientasinya adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi
pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang
dimiliki perusahaan dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam
rangka memberikan kepuasan bagi konsumen.
Ada empat irrie yang
harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan
dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:
Ø Terukur
(Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun
luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.
Ø Terjangkau
(Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat
dilayani secara efektif.
Ø Cukup luas
(Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.
Ø Dapat
dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk
menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
Kebijakan segmentasi
pasar haruslah dilakukan dengan menggunakan irrie tertentu. Tentunya segmentasi
ini berbeda antara barang industri dengan barang konsumsi. Namun dengan
demikian secara umum setiap perubahan akan mensegmentasikan pasarnya atas dasar:
- Segmentasi atas
dasar Geografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi
pasar ke dalam unit‑unit geografis seperti irri, propinsi,
kabupaten. Kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, perusahaan akan
beroperasi disemua segmen, akan tetapi harus memperhatikan perbedaan
kebutuhan dan selera yang ada dimasing‑masing daerah.
- Segmentasi atas
dasar Demografis, Segmentasi pasar ini dapat dilakukan, cara memisahkan
pasar ke dalam kelompok‑kelompok yang didasarkan pada irrie-variabel
demografis seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan,
agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
- Segmentasi atas
dasar psychografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi‑bagi
konsumen ke dalam kelompok‑kelompok yang berlainan menurut kelas irri,
gaya hidup, berbagai irri kepribadian, motif pembelian, dan lain‑lain.
Penetapan Pasar Sasaran (Target market)
Adalah merupakan
kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar
yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan
segmen pasar mana yang akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah
menghitung dan menilai porensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka
dalam hal ini pemasaran harus mengerti betul tentang teknik‑teknik dalam
mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan ating.
Teknik‑teknik yang dipergunakan ini sangat bermanfaat dalam memilih pasar
sasaran, sehingga pemasar dapat menghindarkan kesalahan‑kesalahan yang bakal
terjadi, atau paling tidak menguranginya sekecil mungkin dalam prakteknya. Maka
untuk tujuan tersebut perusahaan harus membagi‑bagi pasar menjadi segmen‑segmen
pasar utama, setiap segmen pasar kemudian dievaluasi, dipilih dan diterapkan
segmen tertentu sebagai sasaran. Dalam kenyataannya perusahaan dapat mengikuti
salah satu diantara lima strategi peliputan pasar, yaitu:
- Konsentrasi
pasar tunggal, ialah sebuah perusahaan dapat memusatkan kegiatannya dalam
satu bagian pasar. Biasanya perusahaan yang lebih kecil melakukan pilihan
ini.
- Spesialisasi
produk, sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi satu jenis produk.
Misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi hanya mesin tik
listrik bagi sekelompok pelanggan.
- Spesialisasi
pasar, misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk membuat segala macam
mesin tik, tetapi diarahkan untuk kelompok pelanggan yang kecil.
- Spesialisasi
selektif, sebuah perusahaan bergerak dalam berbagai kegiatan usaha yang
tidak ada hubungan dengan yang lainnya, kecuali bahwa setiap kegiatan
usaha itu mengandung peluang yang menarik.
- Peliputan
keseluruhan, yang lazim dilaksanakan oleh industri yang lebih besar untuk
mengungguli pasar. Mereka menyediakan sebuah produk untuk setiap orang
sesuai dengan daya beli masing‑masing.
2.3. Penempatan
produk (Product Positioning)
Penempatan produk
mencakup kegiatan merumuskan penempatan produk dalam persaingan dan menetapkan
bauran pernasaran yang terperinci. Pada hakekatnya Penempatan produk adalah:
Tindakan merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu
diingatan konsumen.
Bagi setiap segmen
yang dimasuki perusahaan, perlu dikembahgkan suatu strategi penempatan produk.
Saat ini setiap produk yang beredar di pasar menduduki posisi tertentu dalam
segmen pasarnya. Apa yang sesungguhnya penting disini adalah persepsi atau
tanggapan konsumen mengenai posisi yang dipegang oleh setiap produk dipasar.
- FAKTOR‑FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMASARAN
- RENCANA STRATEGI
PERUSAHAAN
Satu diantara berbagai
tujuan perusahaan adalah untuk memperoleh laba yang optimal dari kegiatannya
sehari‑hari, khususnya, kegiatan pemasaran. Untuk menjalankan kegiatan
pemasaran tersebut dengan baik, dan sesuai dengan sasaran yang diharapkan,
perusahaan harus menerapkan suatu strategi yang tepat sesuai dengan lingkungan
pemasaran perusahaannya.
Lingkungan pemasaran
suatu perusahaan terdiri dari para pelaku dan kekuatan‑kekuatan, yang berasal
dari luar fungsi manajemen pemasaran perusahaan yang mempengaruhi kemampuan
manajemen pemasaran untuk mengembangkan dan mempertahankan transaksi yang
sukses dengan para pelanggan sasarannya.
Keberhasilan strategi
pemasaran yang diterapkan oleh perusahaan tergantung pada analisa dan
pengamatan yang cermat oleh perusahaan terhadap faktor‑faktor yang dapat
mempengaruhi strategi pemasaran perusahaan. Strategi pemasaran adalah logika
pemasaran, dan berdasarkan itu, unit bisnis diharapkan untuk mencapai sasaran‑sasaran
pemasarannya. Strategi pemasaran perusahaan terdiri dari pengambilan keputusan
tentang biaya pemasaran dari perusahaan, bauran pemasaran, dan alokasi
pemasaran dalam hubungannya dengan keadaan lingkungan yang diharapkan dalam
kondisi persaingan.
Strategi pemasaran
menyeluruh perusahaan tercermin dalam rencana strategi pemasaran perusahaan
(Corporate Marketing Plan) yang disusun. Rencana strategi pemasaran perusahaan
adalah suatu rencana pemasaran jangka panjang yang bersifat menyeluruh dan
strategis, yang merumuskan berbagai strategi dan program pokok di bidang
pemasaran perusahaan pada suatu jangka waktu tertentu dalam jangka panjang
dimasa depan.
Ciri penting rencana
strategis pemasaran perusahaan ini adalah sebagai berikut:
- Titik‑tolak
penyusunannya melihat perusahaan secara keseluruhan
- Diusahakan
dampak kegiatan yang direncanakan bersifat menyeluruh
- Dalam
penyusunannya diusahakan untuk memahami kekuatan yang mempengaruhi
perkembangan perusahaan
- Jadual
waktu/timing yang ditentukan adalah yang sesuai dan mempertimbangkan
fleksibilitas dalam menghadapi perubahan, dan
- Penyusunan rencana
dilakukan secara realistis dan relevan dengan lingkungan yang dihadapi.
- FAKTOR‑FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI STRATEGI PEMASARAN PERUSAHAAN
Adapun actor‑faktor
yang dapat mempengaruhi strategi pemasaran pada suatu perusahaan adalah
2.1. Lingkungan mikro
perusahaan
Lingkungan mikro
perusahaan terdiri dari para pelaku dalam lingkungan yang langsung berkaitan
dengan perusahaan yang mempengaruhi kemampuannya untuk melayani pasar, yaitu:
2.1.1. Perusahaan
Yaitu struktur
organisasi perusahaan itu sendiri. Strategi pemasaran yang diterapkan oleh
bagian manajemen pemasaran harus memperhitungkan kelompok lain di perusahaan
dalam merumuskan rencana pemasarannya, seperti manajemen puncak, keuangan
perusahaan, penelitian dan pengembangan, pembelian, produksi, dan akuntansi
serta sumber daya manusia yang dimiliki perusahaan, karena manajer pemasaran
juga harus bekerja sama dengan para staff di bidang lainnya.
2.1.2. Pemasok
(Supplier)
Para pemasok adalah perusahaan‑perusahaan dan individu yang menyediakan sumber
daya yang dibutuhkan oleh perusahaan dan para pesaing untuk memproduksi barang
dan jasa tertentu. Kadang kala perusahaan juga harus memperoleh tenaga kerja,
peralatan, bahan bakar, listrik dan faktor‑faktor lain dari pemasok.
Perkembangan dalam lingkungan pemasok dapat memberi pengaruh yang amat berarti
terhadap pelaksanaan pemasaran suatu perusahaan. Manajer pemasaran perlu
mengamati kecenderungan harga dari masukan-masukan terpenting bagi kegiatan
produksi perusahaan mereka. Kekurangan sumber‑sumber bahan mentah, pemogokan
tenaga kerja, dan berbagai kejadian lainnya yang berhubungan dengan pemasok
dapat, mengganggu strategi pemasaran yang dilakukan dan dijalankan
perusahaan.
Para Perantara Pemasaran
Para perantara
pemasaran adalah perusahaan‑perusahaan yang membantu perusahaan dalam promosi,
penjualan dan distribusi barang/jasa kepada para konsumen akhir. Para perantara
pemasaran ini meliputi:
Ø Perantara, adalah
perusahaan atau individu yang membantu perusahaan untuk menemukan konsumen.
Mereka terbagi dua macam, yaitu agen perantara seperti agen pialang dan
perwakilan produsen yang mencari dan menemukan para pelanggan dan/atau
mengadakan perjanjian dengan pihak lain, tetapi tidak memiliki barang atau jasa
itu sendiri.
Ø Perusahaan
Distribusi Fisik, perusahaan seperti ini membantu perusahaan dalam
penyimpanan dan, pemindahan produk dari tempat asalnya ke tempat‑tempat yang
dituju.
Ø Para
Agen Jasa Pemasaran, seperti perusahaan atau lembaga penelitian
pemasaran, agen periklanan, perusahaan media dan perusahaan konsultan
pemasaran, kesemuanya membantu perusahaan dalam rangka mengarahkan dan
mempromosikan produknya ke pasar yang tepat.
Ø Perantara
Keuangan, seperti bank, perusahaan kredit, perusahaan asuransi dan
perusahaan lain yang membantu dalam segi keuangan.
2.1.4. Para Pelanggan
Yaitu pasar sasaran
suatu perusahaan yang menjadi konsumen atas barang atau jasa yang ditawarkan
perusahaan apakah individu‑individu, lembaga‑lembaga, organisasi‑organisasi,
dan sebagainya.
2.1.5. Para Pesaing
Dalam usahanya
melayani kelompok pasar pelanggan, perusahaan tidaklah sendiri. Usaha suatu
perusahaan untuk membangun sebuah sistem pemasaran yang efisien guna melayani
pasar gelati disaingi oleh perusahaan lain. Sistem pemasaran dan strategi yang
diterapkan perusahaan dikeillingi dan dipengaruhi oleh sekelompok pesaing. Para
pesaing ini perlu diidentifikasi dan dimonitor segala gerakan dan tindakannya
di dalam pasar.
2.1.6. Masyarakat
Umum
Sebuah perusahaan
juga harus memperhatikan sejumlah besar lapisan masyarakat yang tentu saja
besar atau kecil menaruh perhatian terhadap kegiatan‑kegiatan perusahaan,
apakah mereka menerima atau menolak metode—metode dari perusahaan dalam menjalankan
usahanya, karena. Kegiatan perusahaan pasti mempengruhi minat kelompok lain,
kelompok‑kelompok inilah yang menjadi masyaraka umum. Masyarakat umum dapat
memperlancar atau sebaliknya dapat sebagai penghambat kemampuan perusahaan
untuk mencapai sasarannya.
- Lingkungan Makro
Lingkungan makro
terdiri dari kekuatan-kekuatan yang bersifat kemasyarakatan yang lebih besar
dan mempengaruhi semua pelaku dalam lingkungan mikro dalam perusahaan; yaitu:
- Lingkungan
Demografis/Kependudukan
Lingkungan
demografis/kependudukan menunjukkan keadaan dan permasalahan mengenai penduduk,
seperti distribusi penduduk secara geografis, tingkat kepadatannya,
kecenderungan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, distribusi usia,
kelahiran, perkawinan, ras, suku bangsa dan struktur keagamaan. Ternyata hal di
atas dapat mempengaruhi strategi pemasaran suatu perusahaan dalam memasarkan
produknya karena publiklah yang membentuk suatu pasar
- Lingkungan
Ekonomi.
Lingkungan ekonomi
menunjukkan sistem ekonomi yang diterapkan, kebijakan-kebijakan pemerintah yang
berkenaan dengan ekonomi, penurunan dalam pertumbuhan pendapatan nyata, tekanan
inflasi yang berkelanjutan, perubahan pada pola belanja konsumen, dan
sebagainya yang berkenaan dengan perekonomian.
- Lingkungan Fisik
Lingkungan fisik menunjukkan kelangkaan bahan mentah tertentu yang dibutuhkan
oleh perusahaan, peningkatan biaya energi, peningkatan angka pencemaran dan
peningkatan angka campur tangan pemerintah dalam pengelolaan dan penggunaan
sumber‑sumber daya alam
- Lingkungan
Teknologi
Lingkungan teknologi
menunjukkan peningkatan kecepatan pertumbuhan teknologi, kesempatan pembaharuan
yang tak terbatas, biaya penelitian dan pengembangan yang tinggi, perhatian
yang lebih besar tertuju kepada penyempurnaan bagian kecil produk dari pada
penemuan yang besar, dan semakin banyaknya.peraturan yang berkenaan dengan
perubahan teknologi.
- Lingkungan
sosial/budaya
Lingkungan ini
menunjukkan keadaaa suatu kelompok masyarakat mengenal aturan kehidupan, norma‑norma
dan nilai‑nilai yang berlaku dalam masyarakat, pandangan masyarakat dan lain
sebagainya yang merumuskan hubungan antar sesama dengan masyarakat lainnya
serta lingkungan sekitarnya.
- STRATEGI
BERSAING
- STRATEGI UNTUK
SETIAP POSISI BISNIS
Pada saat sekarang ini maupun saat ke depan, strategi pemasaran yang diterapkan
oleh suatu perusahaan harus disesuaikan tidak hanya pada sasaran konsumen
semata, tetapi juga pada para pesaing yang mengincar pasar sasaran konsumen
yang sama. Perusahaan sebelum menetapkan dan menjalankan strateginya hendaklah
terlebih dahulu malakukan analisa SWOT (Strength, Weakness, Opportunity and
Treath) yaitu melihat dan menganalisa kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman
yang dimilikinya sendiri dan juga yang dimiliki oleh para pesaingnya.
TABEL 11
Strategi untuk Setiap
Posisi Bisnis
POSISI
|
REAKTIF
|
PROAKTIF
|
LEADER
|
-
Balas
-
Persaingan harga
|
-
Pengembangan pasar
-
Penelitian dan pengembanga
|
CHALLENGER
|
-
Follow the leader
-
Me too
|
-
Menantang
-
Menyerang
-
Pengembangan produk
|
FOLLOWER
|
-
Status Quo
-
Me too
|
-
Cari pasar baru
-
Cari segmen pasar baru
-
Market niche
|
Strategi bersaing
bergantung pada besar dan posisi masing‑masing perusahaan dalam pasar.
Perusahaan besar mampu menerapkan strategi tertentu, yang jelas tidak bisa
dilakukan oleh perusahaan kecil. Tetapi hanya dengan sekala besar saja tidaklah
cukup, karena ada beberapa strategi bagi perusahaan besar yang mampu menjamin
keberhasilannya, akan tatapi ada juga strategi yang dapat merugikan dirinya
sendiri. Dan bukanlah merupakan sesuatu hal yang jarang terjadi bahwa
perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu menghasilkan tingkat
keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik dari pada yang diperoleh perusahaan
besar. Sehubungan dengan besarnya usaha, maka dapat dibedakan menjadi empat
kelompok usaha, yaitu:
- Market Leader
menguasai 40% pasar
- Market Challanger
menguasai 30% pasar.
- Market Follower
menguasai 20% pasar
- Market Nicher
menguasai 10% pasar
- Market Leader
Perusahaan seperti
ini memegang bagian terbesar dalam pasar, biasanya perusahaan‑perusahaan lain
mengikuti tindakan‑tindakan perusahaan dalam hal perubahan harga, pengenalan
produk baru, pencakupan saluran distribusi, dan intensitas promosi.
Perusahaan.ini menjadl titik pusat orientasi para pesaing. la merupakan
perusahaan yang ditantang, ditiru, atau dijauhi. Kehidupan pemimpin pasar
sungguh tidaklah mudah, terkecuali bila perusahaan itu memang memiliki promosi
resmi. Perusahaan tersebut senantiasa mempertinggi kewaspadaannya sebab para
pesaingnya selalu mencari dan mencoba memanfaatkan kelemahannya, meski sekecil
apapun. Perusahaan yang dominan selalu ingin tetap menjadi nomor satu, oleh
sebab itu, perusahaan‑perusahaan seperti ini biasanya mengembangkan strategi :
- Mengembangkan
pasar keseluruhan, hal ini dapat dilakukan dengan cara:
-
Mencari konsumen baru dengan cara strategi penerobosan pasar, strategi pasar
baru, dan strategi perluasan geografis
‑
Mencari dan mengenalkan kegunaan baru suatu produk
‑
Meyakinkan masyarakat, konsumen agar menggunakan lebih banyak pada setiap kesempatan.
- Melindungi
bagian‑bagian pasar yang telah dikuasai. Sementara mencoba memperkuat
pasar. Perusahaan yang dominan tetap harus melindungi usahanya secara
terus menerus dari serangan saingan‑saingannya. Untuk itu yang harus
dikerjakan oleh perusahaan pemimpin dalam mempertahankan daerah
kekuasaannya adalah inovasi (Pembaharuan) yang terus menerus.
- Meningkatkan
bagian pasar. Selain mencari konsumen baru pada pasar yang baru,
perusahaan juga dapat meningkatkan jumlah konsumen pada bagian pasar yang
sudah dikuasai.
- Market
Challanger
Perusahaan yang mempunyai urutan kedua atau lebih rendah lagi di dalam pasar
bisa disebut “runner up” atau “Penyusul”. Mereka dapat menyerang Market leader
dan pesaing‑pesaing lainnya dalam suatu usaha yang gencar merebut, bagian
pasar, perusahaan itiuah yang disebut Market Challanger. Dan mereka yang
bersikap asal menerima tidak menggoncangkan pasar disebut juga Market Follower. Beberapa
strategi penyerangan yang bisa digunakan oleh market challanger :
- Menetapkan
sasaran straregi lawan.
Langkah awal yang harus dilakukan oleh penantang pasar adalah menetapkan
sasaran strategis, dan memilih lawan yang dihadapi untuk itu perusahaan harus
melakukan analisis persaingan yang sistematis. Sasaran strategis dari kebanyakan
penantang pasar adalah : peningkatan bagian pasar dengan harapan akan
menghasilkan profitabilitas yang lebih tinggi. Pada dasarnya, market challanger
dapat memilih salah satu dari tiga jenis perusahaan yang dapat diserang, yaitu:
pimpinan pasar, perusahaan‑perusahaan yang sama besarnya tetapi kurang berhasil
serta kekurangan dana, dan perusahaan regional yang lebih kecil.
- Memilih strategi
penyerangan.
Secara umurn ada lima strategi penyerangan yang dapat dipili dan dilakukan
market challanger:
Ø Serangan
Frontal. Serangan ini dilakukan dengan mengerahkan seluruh kekuatan yang
dimiliki tepat berhadapan dengan lawan. Serangan ini lebih bersifat menyerang
kekuatan lawan ketimbang titik lemahnya. Dalam serangan frontal ini, penyerang
menandingi produk, iklan, harga, dari lawannya, sehingga apabila lawan tidak
kuat maka akan kalah. Biasanya yang memakai strategi ini adalah market
challanger yang kuat.
Ø Serangan
melambung. Prinsip pokok dari serangan modern adalah Konsentrasi kekuatan untuk
menyerang kelemahan Market challanger berpura‑pura akan menyerang bagian yang
kuat sehingga lawan mengerahkan seluruh kekuatan ke bagian tersebut, tetapi
serangan yang sesungguhnya akan diarahkan kebagian kelemahannya. Ada dua
strategi yang dapat dilakukan oleh market challanger yaItu serangan
geografis, yaitu serangan‑serangan yang ditujukan pada daerah‑daerah
pemasaran dimana pesaing tidak menanganinya dengan baik. Dan kedua adalah serangan
dengan menutup segmen pasar yang selama ini belum dipenuhi oleh market
leader.
Ø Serangan
mengepung. Serangan ini merupakan usaha menembus daerah pemasaran lawan, yaitu
dengan mengadakan penyerangan secara besar besaran terhadap seluruh pasar
lawan dan pada saat bersamaan perusahaan penantang memasarkan segala apa saja
yang dipasarkan oleh pesaing, dan melebihi apa yang dimiliki oleh pesaing,
sehingga tawaran perusahaan ini tidak mungkin ditolak oleh konsumen.
Ø Serangan
lintas. Strategi ini adalah strategi yang paling tidak langsung, serta
menjauhkan diri dari gerakan yang mengarah kepemasaran pesaing. Ada tiga
pendekatan, yaitu: diversifikasi ke produk‑produk yang tidak berkaitan,
diversifikasi ke pasar geografis yang baru dan menciptakan produk yang lebih
baik.
Ø Serangan
gerilya. Serangan ini dilakukan perusahaan‑perusahaan yang kekurangan modal
dengan menyerang pada berbagai wilayah lawan dengan serangan kecil yang tlba‑tiba
dan terputus‑putus. Tujuannya adalah untuk mengganggu konsentrasi lawan.
Serangan dapat dilakukan dengan tindakan memotong harga secara selektif,
mengganggu persediaan, membajak eksekutif, kegiatan promosi intensif dan
berbagai tindakan ilegal lainnya.
Selain ke lima strategi penyerangan secara umum tersebut, terdapat strategi
yang lebih spesifik lagi bagi market challanger yaitu:
- Strategi
pemotongan harga
- Strategi produk
yang lebih murah
- Strategi produk
prestise
- Strategi
pengembang biakan.produk
- Strategi inovasi
produk
- Strategi
penyempurnaan jasa pelayanan
- Strategi inovasi
distribusi
- Strategi
penekanan biaya
- Strategi promosi
yang intensif
- Market Follower
Perusahaan seperti
ini lebih suka menawarkan hal‑hal yang serupa, biasanya dengan meniru produk
perusahaan yang memimpin. Setiap market follower selalu menonjolkan sifat
khasnya kepada target pasar, misalnya lokasi, jasa pelayanan, atau keuangannya.
Strategi umum yang biasa dilakukan oleh market follower yaitu:
Ø Mengikuti
dari dekat. Market follower berusaha menyamai perusahaan pemimpin pasar pada
sebanyak mungkin segmen pasar dan wilayah bauran pemasaran.
Ø Mengikuti
dari jauh. Dalam strategi ini market follower membuat beberapa differensiasi,
namun tetap mengikuti market leader dalam hal pembauran pasar.
Ø Mengikuti
secara iselektif. Market follower mengikuti dengan dekat beberapa hal yang
dilakukan market leader, namum pada hal‑hal yang lain perusahaan berjalan
dengan sendiri.
- Market Nicher
Perusahaan seperti
ini menyandang berbagai nama seperti; penggarap relung pasar, spesialisasi
pasar, perusahaan ambang pintu atau perusahaan tumpuan. Market nicher menempati
sebagian kecil dari seluruh pasar yang ada. Perusahaan jenis ini mencoba masuk
ke satu atau lebih celah‑celah pasar yang aman dan menguntungkan yang dilupakan
atau terlewatkan oleh perusahaan besar. Umumnya market nicher adalah perusahaan
yang mempunyai spesialisasi tertentu dan keahlian yang khas di dalam pasar,
konsumen, produk atau lini‑lini dalam bauran pemasaran.
- Tantangan bagi
profesi Akuntan Publik
Akuntan adalah
profesi yang tidak terlepas dari lingkungannya. Lingkungan tersebut meliputi
aspek teknologi, hukum, sosial, ekonomi dan politik yang bergerak dinamis dan
berubah cepat dalam era globalisasi. Oleh karena itu profesi akuntan sudah
sepatutnya selalu mawas diri untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya.
Profesi akuntan juga harus instropeksi dan melakukan pembenahan agar mampu
melakukan respon yang konstruktif dalam upaya memenuhi tuntutan perubahan
lingkungan global.
Kemandirian dalam persaingan profesi yang merupakan kenyataan riil bisa dibuat aturan mainnya di dalam naungan IAI, para pelaku masih bebas bermain sejauh tidak melanggar kode etik yg disepakati bersama. Untuk menghadapi persaingan tersebut perlu dukungan SDM yg berpengalaman dan professional
Kemandirian dalam persaingan profesi yang merupakan kenyataan riil bisa dibuat aturan mainnya di dalam naungan IAI, para pelaku masih bebas bermain sejauh tidak melanggar kode etik yg disepakati bersama. Untuk menghadapi persaingan tersebut perlu dukungan SDM yg berpengalaman dan professional
- UU No 5 TAHUN
1999 ANTI MONOPOLI
- Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Lahirnya UU No 5 Tahun 1999 Anti Monopoli
Pembahasan UU No
5/1999 di DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam
konstelasi politik Orde Baru. Maraknya perekonomian monopolistic yang
ditimbulkan karena adanya kolusi penguasa dan pengusaha, demikian juga dengan
meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.
Politik dan pembahasan pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikian
dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut.
Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari
waktu ke waktu.
1.1. Posisi Dominan
dan Wilayah
Gelombang globalisasi
yang bercirikan liberalis perdagangan telah menciptakan persaingan yang semakin
ketat. Negara dan perusahaan dengan resources yang besar makin mendominasi
perdagangan dunia, yang pada akhirnya mempengaruhi kesejahteraan masyarakatnya.
Serentetan upaya penggabungan usaha dilakukan oleh perusahaan-perusahaan maupun
pemerintah misalnya merger, acquisition, strategic alliance dan lain-lain pada
dasarnya adalah proses konsentrasi. Penggabungan perusahaan-perusahaan ini
tidak hanya terjadi di dalam wilayah satu negara, tetapi juga melampaui
batas-batas negara. Terbentuklah apa yang dinamakan perusahaan-perusahaan
multinasional.
Tidak semuanya proses
penggabungan ini berjalan mulus, peranan institusi pengawas persaingan seperti
Federal Trade Commision (FTC) di AS atau Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
(KPPU) di Indonesia mempunyai pengaruh yang besar.
Penggabungan
perusahaan apapun bentuknya, dengan apapun tujuannya seperti efisiensi,
kompetisi dan penguasaan teknologi, tetap harus menjadi perhatian KPPU terutama
dengan memperhatikan dua hal yaitu pertama, apakah penggabungan tersebut akan
menempatkan perusahaan pada posisi dominan ? kedua, apakah penggabungan
tersebut telah mempertimbangkan kepentingan masyarakat ?
Posisi dominan ini
harus dilihat bukan hanya dalam batas-batas nasional, melainkan juga dalam
batas daerah. Satu perusahaan bisa saja tidak mempunyai posisi dominan di
seluruh Indonesia, tetapi untuk daerah tertentu bisa mempunyai posisi monopoli.
1.2. Undang-undang
Antimonopoli dan Persaingan Sehat di Indonesia
Untuk mencegah
terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, Undang-undang
melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian tertentu dengan pelaku usaha
lainnya. Larangan tersebut merupakan larangan terhadap keabsahan obyek
perjanjian, contohnya adalah perjanjian untuk penetapan harga.
Perjanjian penetapan harga yang berbeda terhadap barang atau jasa yang sama
dilarang oleh pasal 6 Undang-undang Anti Monopoli. Dalam hal ini yang dilarang
adalah membuat perjanjian yang memberlakukan diskriminasi terhadap kedudukan
konsumen yang satu dengan konsumen lainnya dengan jalan memberikan harga yang
berbeda-beda terhadap barang yang sama.
Salah satu contoh kasus yang berkaitan dengan diskriminasi harga adalah kasus
pemberian harga bahan baku produk dari supllier pada pihak konsumen. A adalah
sebuah perusahaan pemasok (distributor) susu pada perusahaan B. A
memberikan penawaran yang akan memberikan B keuntungan sebesar Rp. 410 juta per
tahun. B kurang puas dengan penawaran tersebut dan mencari distributor lain
yang bersedia memberikan penawaran yang lebih baik. Takut kehilangan salah satu
konsumen terbesarnya, maka A memberikan penawaran harga yang jauh dibawah harga
yang diberikan pada konsumen lain yang akan memberikan B keuntungan 2 kali
lipat dari penawan pertama.
Dalam hal ini A telah
melanggar pasal 6 UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bunyi pasal
6 selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 6:
Pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan
harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang
dan atau jasa yang sama.
Diskriminasi harga ini dapat mengakibatkan matinya persaingan usaha baik dari
pihak distributor lain maupun konsumen. Harga rendah di bawah standar yang
diberikan oleh A dapat mematikan peluang pelaku usaha sesama distributor untuk
bersaing dalam menjual produknya. Bagi B yang akan mengolah bahan baku tersebut
untuk kemudian dijual lagi pada konsumen langsung mungkin merupakan suatu
keuntungan. Akan tetapi sebenarnya juga akan mematikan peluang pelaku usaha
sejenis dalam bersaing di pasar. Dengan harga bahan baku yang rendah B bisa
menekan biaya produksi sehingga harga jual ke konsumen menjadi lebih rendah
dibanding dengan perusahaan lain. Hal ini tentu saja akan mengakibatkan matinya
peluang pelaku usaha lain untuk bersaing di pasar.
Dalam Undang-undang
Antimonpoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kegiatan usaha yang dilarang
adalah monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persengkokolan. Dalam makalah
ini, penulis akan mencoba fokus pada topik persengkokolan.
Salah satu kasus yang
terjadi di Indonesia adalah kasus PT Pertamina (persero) terkait dengan proses
penjualan dua kapal tanker very large crude carrier (VLCC).
Menurut KPPU, Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
19 huruf d, yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu
(lain) serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender.
Persekongkolan itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan
Frontline. Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran
Equinox sebagai agen atau broker yang mewakili empat
perusahaan peserta tender potensial.
Kasus bermula ketika
Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai
Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu
Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina
menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang. Namun, dengan alasan
kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal
tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004. KPPU menilai, harga jual itu
jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara
US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya,
potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta
atau sekitar Rp 180-504 miliar.
Di dalam putusan KPPU
ditetapkan bahwa Pertamina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d
UU Antimonopoli, yaitu dalam hal penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore),
Pte. sebagai penasihat finansial dan arranger. Ditetapkan, bahwa Pertamina
terbukti melanggar pasal 19 huruf d, yaitu terbukti melakukan tindakan
diskriminasi terhadap pelaku usaha yang lain yang semestinya diberi kesempatan
yang sama untuk menawarkan jasanya sebagai financial advisor dan arranger.
Meskipun dinyatakan
telah melanggar UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, KPPU tidak
menjatuhkan hukuman pada Pertamina. KPPU hanya melarang Pertamina untuk tidak
melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan
usaha yang telah ada dengan Goldman Sachs (Singapore), Pte. dan atau Frontline,
Ltd. dan atau PT Perusahaan Pelayaran Equinox selama Goldman Sachs (Singapore),
Pte., Frontline, Ltd. dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox belum membayar denda
yang ditetapkan dalam putusan.
Contoh lain
pelanggaran UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berhubungan
dengan pasal 22 dan 23 UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu
untuk organisasi profesi Akuntan di Indonesia masih diatur oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) padahal untuk negara-negara lain ada beberapa organisasi
profesi akuntan seperti di Amerika ada AICPA (American Intitute Of Certified
Public Accountants) dan ACFE (American Certified Fraud Examination)
PENUTUP
Berdasarkan uraian di
atas dapatlah kita mengambil kesimpulan bahwa sudah layaknyalah perusahaan
memiliki Strategi Pemasarannya sendiri sebelum mereka menjalankan ataupun
memasarkan produk/jasanya. Strategi pemasaran yang dibuat hendaknya haruslah
mempertimbangkan situasi dan keadaan perusahaan baik keadaan intern perusahaan itu
sendiri atau, lingkungan mikro perusahaan, maupun keadaan ekstern perusahaan
atau yang dikenal dengan lingkungan makro perusahaan.
Perusahaan yang
berjaya dan mampu mempertahankan serta meningkatkan lagi penjulannya di tengah‑tengah
pesaingnya adalah perusahaan yang telah berhasil menetapkan strategi
pemasarannya serta strategi bersaingnya dengan tepat. Adapun penentuan strategi
bersaing hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kepada besar dan posisi
masing‑masing perusahaan dalam pasar. Karena perusahaan yang besar mungkin
dapat menerapkan stretegi tertentu yang jelas tidak bisa dilakukan oleh
perusahaan kecil. Demikian pula sebaliknya, bukanlah menjadi sesuatu hal yang
jarang terjadi bahwa perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu
menghasilkan tingkat keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik daripada
perusahaan besar.
Dengan memperhatikan
dan mempertimbangkan semua hal di atas, maka dapat dipastikan perusahaan akan
dapat menentukan dengan baik strategi pemasarannya serta strategi bersaingnya,
untuk tetap maju dan berkembang di tengah‑tengah persaingannya.
Sedangkan UU No
5/1999 sebagai kebijakan publik, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan
landasan idiilnya, untuk kepentingan masyarakat. Kita sudah harus menentukan
peranan apa yang diinginkan dari Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan
Usaha tidak Sehat sebagai kebijakan publik. Perkembangan politik dan masyarakat
yang dinamis perlu kita pahami untuk dapat pada satu saat dituangkan sebagai
perubahan UU No 5/1999
Pada intinya Undang-undang
ini mengatur tentang beberapa hal umum tentang penyimpangan yang seringkali
terjadi dalam praktek dunia usaha. Umumnya praktek bisnis yang dapat mengarah
pada monopoli dan persaingan tidak sehat adalah dengan melalui perjanjian yang
dapat menguntungkan satu atau sekelompok pelaku usaha, persengkokolan bisnis
yang dapat mematikan peluang usaha pelaku bisnis lain, atau posisi dominan
suatu pelaku usaha dalam bidang usaha tertentu. Undang-undang ini juga mengatur
tentang pihak yang bertugas dan berwenang mengawasi pelaksanaan Undang-undang
dan menjatuhkan sanksi pada pelaku usaha apabila ada indikasi dan terbukti
melakukan persaingan usaha tidak sehat
- AKUNTANSI
KONVENSIONAL VERSUS AKUNTANSI KONTEMPORER
- Pendahuluan
Pembangunan merupakan
suatu proses yang memiliki makna dan lingkup kegiatan yang luas. Secara umum
pembangunan dapat dimaknai sebagai suatu proses perubahan sosial yang tidak
hanya meningkatkan kesejahteraan ekonomi semata, tetapi juga memaksimalkan
aspek pengembangan sumber daya potensial seperti sosial, politik kebudayaan,
lingkungan psikologi dan moral melalui perbaikan, pertumbuhan dan perubahan.
Aspek pembangunan
sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, sedang dan akan terus dikembangkan
untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, sepanjang pelaksanaannya, pembangunan
membuahkan dampak yang saling berlawanan. Di satu sisi pembangunan mampu
meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat, mempermudah serta
sekaligus mengakselerasikan akses terhadap sumberdaya yang ada. Sementara disisi
lainnya masih menyisakan permasalahan seperti degradasi sumber daya alam,
pencemaran lingkungan dan kesenjangan kesejahteraan komunitas. Dengan kata lain
bahwa pola pembangunan yang selama ini diterapkan di banyak negara selalu
mengorbankan aspek sosial-budaya dan lingkungan hidup demi dan atas nama
pertumbuhan ekonomi.
Ketimpangan yang
terjadi akibat pola pembangunan ini mengakibatkan munculnya tuntutan sosial
akan keseimbangan pembangunan. Jika kita tinjau kembali, hadirnya tuntutan
sosial dari masyarakat sudah sejak lama terjadi. Masyarakat menginginkan adanya
tanggung jawab sosial khususnya dari perusahaan akibat lebih cenderungnya
perusahaan bertindak memaksimalkan laba bagi shareholder daripada
beretika dan bertanggung jawab terhadap stakeholder di
sekitarnya. Jika kita tinjau ke belakang, tuntutan sosial sudah muncul sejak
abad ke-19 (entrepreneurial era) yang ditandai dengan bangkitnya
semangat kewirausahaan dan filosofi mekanisme pasar bebas yang berdampak pada
pelanggaran hak-hak pekerja dan terjadinya kecurangan dalam berbisnis, sehingga
pada era tersebut mulailah dikeluarkannya peraturan yang membatasi
praktek-praktek tersebut. Selanjutnya pada tahun 1930-an tuntutan sosial muncul
kembali dengan kesadaran perlindungan para pekerja, konsumen dan masyarakat.
Tahun 1960-1970, tuntutan kembali bergulir akibat kolaborasi kalangan bisnis
dengan pemerintah dalam memanfaatkan berbagai kesempatan bisnis yang merugikan
masyarakat. Dimasa tersebut yang dikenal sebagai the era of social
activism, masyarakat menuntut undang-undang perlindungan lingkungan dan
pembatasan merokok. Era kesadaran terhadap tanggung jawab sosial
mengemuka kembali ditahun 1990-an dimana pada masa ini dikenal dengan contemporary
social conciousness yang memperkenalkan perlunya bisnis memperhatikan
tanggung jawab sosial akibat kerusakan lingkungan. Sebagai respon terhadap
tuntutan tersebut, di beberapa negara dirancang sejumlah kebijakan tentang sustainable
development yang diatur dalam perundang-undangan tentang lingkungan
hidup dan pelaksanaan corporate social responsibility oleh
kalangan bisnis, tak ketinggalan pula di Indonesia yang mana hal ini dimulai
oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri BUMN No.
Kep-236/MBU/2003 yang mewajibkan BUMN-BUMN untuk membentuk divisi khusus yang
menangani Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Perhatian terhadap sustainability
development mulai mengemuka pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro tahun 1992
dimana dipertegas tidak hanya untuk negara tetapi juga bagi kalangan korporasi.
Konsep corporate social responsibility(CSR) dalam kerangka sustainable
development semakin mengemuka dan dipertegas ketika John Elkington
(1997) mengembangkan konsep triple bottom line[1] yang dalam konsepnya mengisyaratkan bahwa keberlanjutan
operasi perusahaan ditentukan tidak hanya oleh keuntungan semata (profit)
tetapi juga ditunjang oleh unsur lain yakni kesejahteraan masyarakat (people)
dan kelestarian sumber daya lingkungan (planet)[2].
Sinergi ketiga elemen ini menjadi kunci dari konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable
development).
Pembangunan yang
berkelanjutan (sustainable development) ini dalam konteks korporasi
diwujudkan dalam kerangka tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social
responsibility) yang merupakan sebagai bentuk komitmen korporasi untuk
bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan berkontribusi pada
peningkatan ekonomi bersamaan dengan peningkatan kualitas hidup secara lebih
luas (Sankat, Clement K, 2002).
Pelaksanaan CSR di
kalangan dunia usaha ternyata masih menyisakan beberapa persoalan. Persoalan
itu muncul karena CSR hanya dijalankan perusahaan sebagai pemenuhan kewajiban
semata tanpa dipandang sebagai suatu kesadaran. Pelaksanaan CSR oleh dunia usaha
sampai kini belum sesuai harapan karena lebih menekankan pada pola pemberian
donor (charity), padahal konsep CSR ini sangat luas, tidak bersifat
statis dan pasif. Memang disadari bahwa selama ini pelaksanaan CSR bersifat
sukarela (voluntary) dan penerapannya pun bebas tafsir berdasarkan
kepentingan masing-masing perusahaan.
Begitu juga halnya
dengan bentuk pelaporan, masih belum ada standar yang baku mengenai bentuk yang
diyakini mampu mengakomodasi kriteria full disclosure seperti
layaknya financial statements. Mengingat sifatnya yang masih voluntary,
maka penyajiannya juga bersifat flexible – menyesuaikan
kebutuhan dan kompleksitas perusahaan – serta bebas dari aturan-aturan memaksa
seperti halnya financial reporting.
- Corporate Social
Responsibility
Pada saat ini
pelaksanaan corporate social responsibility khususnya di
Indonesia belum menjadi suatu keharusan, dan memang hal tersebut tidak
memberikan financial benefit jangka pendek karena hanya
berpotensi sebagai cost centre, tetapi perlu disadari bahwa program
ini akan memberikan manfaat pada perusahaan secara langsung maupun tidak
langsung di masa mendatang, khususnya berkaitan dengan potensi keberlanjutan
usaha (going concern). Tidak menutup kemungkinan penerapan CSR akan
menjadi kewajiban baru standar bisnis yang harus dipenuhi apalagi hal ini akan
diatur didalam ISO 2600 tentang social responsibility. Dan juga
apabila ditunjang dengan regulasi pemerintah, maka pelaksanaan CSR ini akan
memiliki daya atur, daya ikat dan daya paksa untuk diterapkan. Sehingga pada
akhirnya tanggung jawab ini yang semula adalah responsibility (tanggung
jawab non hukum) akan berubah menjadi liability (tanggung
jawab hukum)[3].
Selama ini kewajiban
dan tanggung jawab pelaksanaan CSR di Indonesia baru dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Pelaksanaan CSR juga
telah diamanatkan oleh Undang-undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 yang
mana pada pasal 15 dinyatakan bahwa bagi penanaman modal di Indonesia
diwajibkan untuk (1) melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dengan (2)
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman
modal, serta (3) melaporkan kegiatan penanaman modal tersebut dan menyampaikannya
kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sementara di beberapa negara, CSR
bahkan digunakan sebagai salah satu indikator penilaian kinerja melalui
pengungkapan informasi CSR pada catatan laporan keuangan perusahaan.
Selayaknya, CSR harus dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan
dalam upaya pembangunan citra perusahaan (corporate image building).
Tanggung jawab sosial perusahaan seharusnya menjadi suatu kebutuhan dan harus
mulai dikembangkan sebagai bagian integral kebijakan operasional dan
ketatalaksanaan perusahaan. CSR yang menurut Schermerhorn (1993) merupakan
suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka
sendiri dalam melayani kepentingan organisasi dan kepentingan publik eksternal,
adalah sebuah pendekatan dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial
dalam operasi bisnis mereka dan dalam interaksi mereka dengan para pemangku
kepentingan (stakeholders) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan
kemitraan (Nuryana, 2005).
Jika kita tinjau
kembali, bahwa gagasan CSR memiliki pendekatan teori tersendiri. Dalam teori
kontrak sosial, dinyatakan bahwa corporations exist, then, only by
social permission, sehingga konsekuensinya adalah perusahaan harus
melibatkan masyarakat dalam operasi bisnisnya. Hal ini semakin diperkuat dengan
teori stakeholder approachdimana dari pendekatan ini meyakini bahwa
keberadaan perusahaan tidak hanya bertujuan untuk melayani kepentingan stockholders melainkan
juga melayani kepentingan stakeholder[4]. Hal
ini senada dengan penyataan World Business Council on Sustainable
Development (2002), yang menyatakan bahwa CSR merupakan komitmen
bisnis untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja
dengan para karyawan perusahaan, keluarga karyawan tersebut, berikut
komunitas-komunitas setempat (lokal) dan komunitas secara keseluruhan, dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan.
Studi yang mengarah
kepada pelaksanaan CSR bahkan mulai beranjak lebih jauh.
Pengembangan-pengembangan teori terhadap konsepsi triple bottom line dimulai
pada tataran kebijakan. Salah satunya adalah dengan menambahkan unsur P yang
keempat ke dalam triple bottom line. Seperti yang diungkapkan
Nugroho[5],
yang mengemukakan pertimbangan procedure/policy ke
dalam konsep yang sudah ada. Penambahan unsur procedure ke
dalam triple bottom line menjadikan konsep ini bergeser
menjadi konsepsi quadruple bottom line. Pilar-pilar utama dalam triple
bottom line dibalut dalam suatu kerangka kebijakan dan prosedur yang
menurut Nugroho, unsur procedure tersebut diyakini mampu
mencegah terjadinya dampak negatif di masa mendatang. Dalam pelaksanaan CSR, Procedure ini
dibuat dan diterapkan untuk memastikan agar dampak yang akan dialami sudah
sejak awal diperhitungkan secara proaktif bukan hanya reaktif belaka.
Pandangan
komprehensif lainnya tentang CSR, dilontarkan oleh Indonesia Business Links
(IBL). Menurut IBL, CSR menyangkut lima pilar utama, yakni (1) building
human; yang menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan
internal sumber daya manusia yang andal dan eksternal dari masyarakat, dalam
hal ini perusahan dituntut melakukan pemberdayaan, biasanya melalui community
development. (2) strengthening economies; memberdayakan ekonomi
komunitas. (3) assessing social cohesion; bertujuan menjaga keharmonisan
dengan masyarakat sekitar agar tak menimbulkan konflik. (4) encouraging
good governance; perusahaan dijalankan dalam tata kelola yang baik. (5) protecting
the environment; perusahaan harus menjaga kelestarian lingkungan.[6]
- Bentuk-bentuk
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implementasi dari
tanggung jawab sosial perusahaan tidaklah terlepas dari penerapan konsep good
corporate governance di dalam perusahaan itu sendiri. Penerapan good
corporate governance akan mendorong manajemen perusahaan untuk
mengelola perusahaan secara benar, termasuk mengimplementasikan tanggung jawab
sosialnya. Memang pada dasarnya perusahaan dibentuk untuk mendapatkan
keuntungan, tetapi keuntungan tersebut juga harus diperoleh tanpa harus
mengorbankan masyarakat serta nilai-nilai etis. Sangat sulit memang untuk
memahami bahwa “lembaga kapitalistik” harus melakukan kegiatan-kegiatan nirlaba
sebagai manifestasi tanggung jawab moralnya pada masyarakat lokal yang hidup di
sekitar perusahaan.
Keterlibatan
perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan
masyarakat, merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, yang
mana hal ini berkaitan dengan legitimasi perusahaan tersebut dalam suatu
komunitas. Dalam praktiknya kegiatan tersebut dapat berupa pemberian santunan
terhadap keluarga yang tidak mampu, pembangunan rumah ibadah, pembangunan
sarana prasarana sosial seperti jalan lingkungan, penyediaan listrik dan air
bersih sampai kepada masalah pencemaran lingkungan. Dalam hal ini keuntungan
ekonomi dilihat sebagai tanggung jawab moral dan sosial perusahaan, artinya
perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial dan moral untuk mengejar keuntungan
ekonomi karena hanya dengan itu perusahaan dapat dipertahankan dan semua
karyawan maupun pihak lain dapat dipenuhi hak dan kepentingannya.
Setidaknya ditemukan
tiga strategi mendasar yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan CSR, yaitu :
(1) penguatan kapasitas (capacity building); (2) kemitraan (collaboration);
dan (3) penerapan inovasi. Sementara itu, ruang lingkupnya dapat
diklasifikasikan atas tiga kelompok kegiatan, yaitu : (1) kegiatan sosial; (2)
kegiatan ekonomi; dan (3) kegiatan lingkungan. Masing-masing kegiatan memiliki
spesifikasi muatan kegiatan, seperti berikut ini:
Ruang
Lingkup Kegiatan
|
Muatan
Kegiatan
|
1.
Sosial
|
Pendidikan,
pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal
termasuk kesejahteraan karyawan), kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda,
wanita, agama, dan kebudayaan
|
2.
Ekonomi
|
Kewirausahaan,
kelompok usaha bersama/unit mikro kecil dan menengah, agribisnis, pembukaan
lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lainnya
|
3.
Lingkungan
|
Penghijauan,
reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, ekowisata, penyehatan
lingkungan, pengendalian polusi serta penggunaan produk dan energy secara
efisien
|
Dari sekian banyak
muatan kegiatan CSR, salah satu muatan kegiatan yang pada saat ini banyak
diupayakan adalah community development. Community development yang
menurut Budimanta (2002) merupakan kegiatan pembangunan komunitas yang
dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses
komunitas guna mencapai kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang
lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya.
Secara umum ruang
lingkup program community development dapat digolongkan
berdasarkan tiga kategori yang secara keseluruhan akan bergerak secara
bersama-sama, ketiga kategori tersebut adalah :
- Community
Relation; yaitu
kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui
komunikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Seperti seringnya
pihak perusahaan dengan anggota komunitas lokal bertukar pikiran dalam
suatu hal, atau membangun pertemuan-pertemuan yang kerap dilakukan. Dalam
kategori ini, program lebih cenderung mengarah pada bentuk-bentuk
kedermawanan (charity) perusahaan atau perusahaan.
- Community
Services; merupakan
pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan komunitas ataupun
kepentingan umum. Ini dapat ditunjukkan dengan adanya pembangunan seeara
fisik sektor-sektor kesehatan keagamaan, pendidikan, transportasi dan
sebagainya yang berupa puskesmas, sekolah, rumah ibadah, jalan raya,
sumber air minum dan sebagainya. Inti dari kategori ini adalah memberikan
kebutuhan yang ada di komunitas dan pemecahan tentang masalah yang ada di
komunitas dilakukan oleh komunitas sendiri sedangkan perusahaan hanyalah
sebagai fasilitator dari pemecahan masalah yang ada.
- Community Empowering; adalah
program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas
kepada komunitas untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukkan
koperasi, usaha industri keeil lainnya yang seeara natural anggota
komunitas sudah mempunyai pranata pendukungnya dan perusahaan memberikan
akses kepada pranata sosial yang ada tersebut agar dapat berlanjut.
Kategori ini pada dasarnya lebih mendalam daripada community
services, hal ini menyangkut keberlanjutan dari kegiatan yang
ditanamkan pada pranata-pranata sosial yang ada di komunitas. Sehingga
dalam kategori ini, kemandirian komunitas adalah sasaran utama dari
program pembangunan komunitas. Selain komunitas dapat menjaring
permasalahannya serta pemecahan masalahnya sendiri, komunitas dapat melaksanakan
program secara mandiri dengan 'pancingan' akses yang diberikan oleh
perusahaan dalam program pembangunan komunitas. Kategori ini pada dasarnya
melalui tahapan-tahapan kategori lain seperti melakukan community
relation pada awalnya, yang kemudian berkembang pada community
services dengan segala metodologi penggalian data dan kemudian
diperdalam melalui ketersediaan pranata sosial yang sudah lahir dan muncul
di komunitas melalui program kategori ini.
- Sustainability
Reporting
Organisasi-organisasi
seperti United Nations Environment Program (UNEP), World Business Council for
Sustainable Development (WBCSD 2000) dan Organisation for Economic Cooperation
and Development (OECD) memiliki pengaruh yang kuat dalam mempersyaratkan bentuk sustaibalility
reporting. Salah satunya adalah prakarsa dari UNEP yang disusun dalam Global
Reporting Initiative (GRI). GRI ini dibentuk sebagai suatu
framework yang komprehensif, yang bertujuan untuk memberikan petunjuk (guidelines)
yang dapat diterapkan serentak dalam pelaporan kinerja ekonomi, lingkungan dan
sosial.
Kinerja-kinerja
tersebut (keuangan dan non-keuangan) seringkali menggunakan beberapa indikator
yang dirinci berdasarkan batasan-batasan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
Kerangka GRI membantu mengorganisir kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial ke
dalam indikator-indikator/kategori-kategori spesifik dan didefinisikan secara
rinci ke dalam isu-isu, dampak dan grup stakeholder yang
dipengaruhinya. Indikator kinerja ekonomi, lingkungan dan sosial tersebut
seperti berikut ini :
- Akuntansi
Konvensional vs Akuntansi Kontemporer
Laporan keuangan
sudah sejak lama dipergunakan untuk menginformasikan posisi keuangan perusahaan
yang dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan. Namun, seiring dengan aktifitas
perekonomian yang semakin kompleks ditambah dengan semakin tingginya tuntutan akuntabilitas,
maka semakin sulit memenuhi kebutuhan informasi para stakeholder hanya
dengan mengandalkan laporan keuangan saja. Pengambilan keputusan investasi di
pasar modal saja misalnya, selain mendasarkan pada informasi keuangan yang
dimuat dalam laporan keuangan, ternyata juga mempertimbangkan
informasi-informasi non-keuangan.
Keterbatasan
informasi dalam laporan keuangan tersebut ternyata mengundang kritik dari
berbagai kalangan, sehingga diperlukan muatan informasi yang lebih mencerminkan
aktifitas sepenuhnya dari suatu perusahaan, salah satunya adalah sustainability
reporting yang memuat tidak hanya informasi kinerja keuangan tetapi
juga informasi non-keuangan (informasi aktifitas sosial dan ekonomi) yang
memungkinkan perusahaan bisa tumbuh secara berkesinambungan (sustainable
performance). Kebutuhan muatan informasi yang lebih mencerminkan seluruh
aktifitas perusahaan tersebut mengakibatkan terjadinya transformasi dalam
pelaporan korporasi. Perubahan tersebut seperti yang ditampilkan di bawah ini,
mengarah kepada bentuk, sifat dan dasar-dasar penyajian. Pengungkapan informasi
pada sistem pelaporan masa kini yang disajikan tidak hanya untuk kepentingan shareholders,
tetapi juga berfokus pada kepentingan stakeholder. Pelaporan yang
dulunya menyajikan informasi-informasi standar ke dalam suatu kertas pelaporan,
kini menyajikan customized information ke dalam website yang
menawarkan suatu dialog/komunikasi seputar pelaporan tersebut secara
berkelanjutan sepanjang suatu kisaran yang lebih luas dari ukuran pencapaian
dengan penekanan lebih luas pada prospek dan jaminan masa depan.
The Transformation of
Corporate Reporting
THE
OLD REPORTING SYSTEM
|
THE
NEW REPORTING SYSTEM
|
Shareholder
focus
|
Stakeholder
focus
|
Paper
Based
|
Web
based
|
Standardised
Information
|
Customised
information
|
Company
controlled information
|
Information
available from a variety of sources
|
Periodic
Reporting
|
Continuous
reporting
|
Distribution
of information
|
Dialogue
|
Financial
Statements
|
Broader
range of performance measures
|
Past
Performance
|
Greater
emphasis on future prospects
|
Historical
cost
|
Substantial
value based proposition
|
Audit
of accounts
|
Assurance
of underlying system
|
Nationally
oriented
|
Globally
based
|
Essentially
static system
|
Continuously
chaning model
|
Preparer-led
regulations
|
Satisfying
market demands
|
Sumber : ICAEW, The
21st Century Company Report
Pengungkapan tanggung
jawab sosial perusahaan sebenarnya telah diakomodasi dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan No. 1 tahun 2004 paragraf kesembilan yang menyatakan bahwa :
“Perusahaan dapat
pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai lingkungan hidup dan
laporan nilai tambah (value added statement) khususnya bagi industri
dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting bagi industri
yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan yang memegang peranan
penting”.
Tetapi, karena
aktifitas sosial perusahaan sifatnya kualitatif maka sulit sekali untuk dapat
dikuantifikasi dalam satuan moneter. Sementara disisi yang berbeda, dunia
bisnis selalu menggunakan indikator finansial seperti harga saham, market
value, return on assets (ROA) atau economic value
added (EVA) sebagai acuan pengukuran kinerja. Akibatnya korelasi
antara aktifitas sosial dan profit sulit dirumuskan atau ketiadaan casual
link yang kemudian menyebabkan resistensi dalam merealisasikan
tanggung jawab sosial perusahaan. Bahkan balance scorecard yang
sudah memasukkan tiga perpektif nonkeuangan pun belum menyentuh aspek sosial
dan lingkungan. Sehingga tanggung jawab sosial diemban hanya untuk mereduksi
efek negatif sosial dan pengaruh lingkungan yang dihasilkan dari aktifitas
bisnis perusahaan. Tak jarang tanggung jawab sosial dilakukan hanya sebagai kamuflase untuk
menjual reputasi kepada publik dan pemerintah yang pada akhirnya akan menaikkan
profit (greenwashing).[7]
Pada dasarnya,
tanggung jawab sosial perusahaan menganut dua konsep utama, yakni transparansi
dan akuntabilitas[8].
Konsep transparansi di dalam CSR, menuntut adanya upaya pemaparan dan
pengkomunikasian kebijakan dan praktik-praktik yang dijalankan perusahaan,
terutama yang berdampak pada karyawan, masyarakat dan lingkungan. Sedangkan
dalam konsep akuntabilitas, pemangku kepentingan (stakeholder)
mengharapkan perusahaan memiliki kinerja yang baik dalam bidang non-keuangan
yang melibatkan hak asasi manusia, etika bisnis, kebijakan lingkungan,
sumbangan perusahaan, pengembangan masyarakat, corporate governance,
keragaman dan isu di tempat kerja. Kinerja non-keuangan (sosial dan lingkungan)
tersebut dipertimbangkan berdampingan dengan kinerja keuangan.
Pertimbangan-pertimbangan yang diungkap harus mampu menjawab dan memenuhi
prinsip-prinsip : (1) completeness, relevance dan sustainability
context, terkait dengan informasi apa yang diungkap, (2) accuracy, neutrality dan comparability,
yang terkait dengan kualitas dan keterandalan informasi yang dilaporkan, dan
(3) claritydan timeliness, yang berkaitan dengan
aksesibilitas informasi yang disajikan, serta yang terakhir (4) auditability,
yang mensyaratkan uji kebenaran dan keandalannya melalui proses auditing
seperti layaknya financial statement[9].
Tuntutan penerapan
CSR turut juga melahirkan Akuntansi sosial sebagai jawaban atas wacana
akuntabilitas etis suatu perusahaan selama ini. Akuntansi sosial hadir sebagai
bentuk pertimbangan yang melibatkan komunikasi mengenai dampak dari aktifitas
suatu entitas terhadap masyarakat (Grey dkk, 1996, Boyce, 2000). Akuntansi yang
secara konvensional-konservatif dipahami sebagai mekanisme pencatatan transaksi
untuk menampilkan realitas finansial dan ekonomi dalam satuan mata uang, harus
dipahami kembali dalam konteks akuntabilitas yang lebih luas berkaitan dengan
praktek-praktek sosial yang dijalankan (Boyce, 2000). Pelaporan akuntansi dalam
konteks sosial menurut Estes (1990) bermaksud menyediakan informasi yang
bermanfaat bagi pemakai laporan keuangan (usefulness objectives) dan
melaporkan kepengurusan perusahaan atas sumber daya yang telah dipercayakan
masyarakat pada perusahaan terhadap norma-norma sosial (stewardship
objectives). Akuntansi sosial merupakan penerapan pendekatan sosiologis
dengan maksud mendorong perusahaan untuk mempertanggungjawabkan dampak
kegiatannya pada lingkungan sosial melalui pengukuran, internalisasi dan
pengungkapan dampak sosial dalam laporan keuangannya (Belkaoui, 1992).
Akuntansi sosial berusaha menginternalisir social cost dan social
benefit yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan sehingga dapat
ditentukan net social benefitnya.
Sayangnya, proses
internalisasi social cost dan social benefit ini
ke dalam laporan keuangan menemukan kendala dalam hal pengukuran, karena tidak
semua transaksi atau kejadian dapat diukur secara jelas nilai nominalnya.
Sebagai contoh adalah kesulitan dalam mengukur manfaat yang dirasakan
masyarakat pada pembangunan infrastruktur jalan, sekolah dan rumah ibadah.
Apalagi jika hal ini dikaitkan dengan konsep penandingan (matching concept)
pendapatan dan biaya di dalam Standar Akuntansi Keuangan No. 23. Disadari bahwa
pengukuran hanya efektif dapat dilakukan pada transaksi atau kejadian yang
dapat diukur dengan nilai pasar. Oleh karena itu, pola penyajian social
cost dan social benefit oleh kebanyakan perusahaan
tidak diungkap dalam bentuk angka-angka finansial melainkan melalui
pengungkapan dalam bentuk deskriptif. Pengungkapan deskriptif yang selama ini
dilakukan menampilkan indikator pencapaian yang telah dilakukan melalui pola
naratif di laporan keuangan. Maka dari itu dibutuhkan rekonseptualisasi dan
rekonstruksi terhadap akuntansi sosial yang dapat diaplikasikan secara
komprehensif terhadap seluruh kejadian(even) serta kebijakan yang tentunya
berbeda sekali dengan konsepsi yang telah berlaku pada akuntansi konvensional
saat ini.
- Kesimpulan
Selama ini, sudah
menjadi pemahaman umum bahwa pertumbuhan ekonomi menjadi muara dari proses
pembangunan. Padahal disadari bahwa pembangunan yang dilakukan menimbulkan dampak
sosial dan lingkungan. Kinerja ekonomi selalu menjadi tolak ukur segala-galanya
dan selalu dikemas serta dipublikasikan lebih baik dibandingkan kinerja sosial
dan kinerja lingkungan. Padahal ketiga-tiganya muncul secara bersamaan. Kinerja
sosial dan lingkungan hanya diposisikan dalam urutan kedua dan ketiga dalam
diskusi-diskusi maupun dalam proses penentuan kebijakan.
Kesadaran
memperhatikan aspek sosial dan lingkungan pun muncul dengan dirumuskannya
pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Tak
ketinggalan sektor korporasi pun dituntut lebih memperhatikan habitat hidupnya
melalui program corporate social responsibility. Harus disadari
bahwa perusahaan merupakan bagian suatu komunitas sosial yang mana
keputusan-keputusan yang dibuat serta aktifitas-aktifitas yang dijalankannya
berpengaruh tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga berpengaruh terhadap
komunitas sosial dan lingkungannya. Aspek sosial dan lingkungan ini merupakan
faktor penentu dalam eksistensi korporasi dan kelangsungan hidup serta terkait
dengan legitimasi perusahaan dalam suatu komunitas, karena hal ini menyangkut
daya dukung faktor-faktor produksi terhadap aktifitas korporasi. Upaya mencapai
legitimasi pun dilakukan oleh korporasi melalui pelaksanaan corporate
social responsibility. Terlepas dari motif yang dilaksanakan, pada
kenyataanya sebagian kalangan usaha masih banyak memandang program ini hanya
menjadi pusat biaya bagi operasi mereka, mengingat program ini belum dapat
memberikan manfaat nyata secara langsung bagi korporasi dalam jangka pendek.
Aktifitas sosial yang
dijalankan perusahaan memang bersifat voluntary dan kualitatif
serta sulit untuk dikuantifikasi dalam satuan moneter. Sehingga tidak terdapat
rumusan korelasi yang jelas antara aktifitas sosial dan profit atau dengan kata
lain ketiadaan casual link yang kemudian menyebabkan
keengganan dalam merealisasikan tanggung jawab sosial perusahaan. Akibatnya,
tanggung jawab sosial diemban sekedar untuk mereduksi efek negatif sosial yang
dihasilkan dari aktifitas bisnis perusahaan. Tak jarang tanggung jawab sosial
dilakukan sebagai kamuflaseuntuk menjual reputasi kepada publik dan
pemerintah. Pengungkapan tanggung jawab sosial oleh banyak korporasi hingga
kini lebih bersifat sukarela dan fleksibel, mengingat belum terdapat
aturan-aturan baku yang mengatur tentang standar pelaporan. Kerangka yang ada,
yang dibuat oleh Global Reporting Initiative hanya merupakan petunjuk (guidelines)
dalam pola penyajian namun masih belum menyentuh pada aspek standar pelaporan
baku.
Wacana corporate
social responsibility juga dimeriahkan dengan lahirnya akuntansi
sosial sebagai aspek pertanggungjawaban dan akuntabilitasnya. Akuntansi sosial
ini dikembangkan untuk menginternalisir social cost dan social
benefit yang ditimbulkan oleh aktifitas perusahaan. Namun terdapat
kendala yakni dalam hal pengukuran yang menjadi penghambat perkembangan
akuntansi sosial. Pengukuran kejadian atau transaksi ke dalam satuan moneter
merupakan kendala yang seringkali muncul. Apalagi jika hal ini dikaitkan lagi
dengan konsep penandingan (matching concept) pendapatan dan biaya
di dalam SAK 23. Maka dari itu dibutuhkan rekonseptualisasi dan rekonstruksi
mengenai akuntansi sosial yang dapat diaplikasikan secara komprehensif terhadap
seluruh kejadian(even) serta kebijakan yang tentunya berbeda dengan
perlakukan/aturan-aturan pada akuntansi konvensional.
Kesulitan-kesulitan
di dalam merealisasikan pengungkapan ke dalam satuan moneter tersebut,
mengakibatkan pola penyajian pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang
selama ini dilakukan kebanyakan korporasi hanya berupa pemaparan secara
naratif. Dalam akuntansi sosial, harus diperhatikan beberapa pertimbangan
terutama dalam hal disclosure. Pertimbangan-pertimbangan seperti
informasi yang diungkap, kualitas dan keterandalan informasi, serta
aksesibilitas informasi, harus mampu diakomodir, dimana harus memenuhi prinsip completeness, relevance,
sustainability context, accuracy, neutrality,
comparability, clarity, timeliness, serta auditability.
Sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, akuntansi sosial akan
mampu menghadirkan suatu bentuk komunikasi tentang informasi yang berkaitan
dengan dampak sebuah kesatuan dan aktifitas sosialnya.
- PERSAINGAN
BISNIS dan ANTI MONOPOLI DI INDONESIA
- Pendahuluan.
Dunia usaha merupakan
suatu dunia yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dari
berbagai macam dunia lainnya turut terlibat baik langsung / tidak langsung
dengan dunia usaha. Keterkaitan tsb kadangkala tidak memberikan prioritas atas
dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti
rambu-rambu yang ada dan seringkali mengutamakan dunia usaha sehingga
mengabaikan aturan yang telah ada.
Negara tidak dapat
berjalan dan maju tanpa adanya dunia usaha yang berkembang secara pesat dan
efisien. Namun efisiensi bukanlah suatu perkataan yang sederhana dan muluk.
Banyak makna terkandung di dalamnya. Makna tersebut tidak lain adalah
penjabaran dari berbagai macam rambu-rambu, baik yang terbentuk sebagai aturan
main perundang-undangan maupun hanya dalam bentuk “kode etik”.
Monopoli dapat
terjadi dalam setiap sistem ekonomi. Dalam sisitem ekonomi kapitalisme dan
liberalisme, orientasinya adalah kebebasan pasar, kebebasan keluar masuk tanpa
restriksi, serta informasi dan bentuk pasarnya monopolistik telah melahirkan
praktek monopoli. Adanya persaingan tsb mengakibatkan lahirnya
perusahaan-perusahaan yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya
agar menjadi yang paling besar, paling hebat, dan paling kaya.
Dalam sistem ekonomi sosialisme dan komunisme, monopoli juga terjadi dengan
bentuk yang khas. Dengan nilai instrumental perencanaan ekonomi yang
sentralistik mekanistik dan pemilikan faktor produksi secara kolektif, segalanya
dimonopoli negara dan diatur dari pusat.
Sedangkan di Indonesia dengan system ekonomi Pancasila, kita mencoba
menghilangkan ciri-ciri negatif yang terkandung dalam sistem liberal dan
sosialisme. Ciri negatif seperti free fight liberalism, yang
membenarkan eksploitasi terhadap manusia, etatisme dimana negara beserta
aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan meminimumkan
potensi daya saing kreasi unit ekonomi di luar sektor negara, dan pemusatan
ekonomi pada salah satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan
masyarakat.
Sebagai suatu kenyataan kita memang tidak dapat menghindarkan diri dari praktek
monopoli yang sekarang ada di sekitar kita. Monopoli sudah meruapakan
konsekuensi logis atas pemilikan sistem-sistem ekonomi yang ada. Kemunculannya
dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan cara seperti ;
- Monopoli
by law.
Ia tumbuh karena
dikehendaki oleh hukum, UUD 1945 pasal 33 juga membenarkan adanya monopoli
jenis ini, yaitu dengan memberi monopoli bagi negara untuk menguasai bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orag banyak. Contoh, PLN, Kereta Api, Pertamina dll.
- Monopoli
by nature.
Yaitu monopoli yang
lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang
cocok. Contoh, perusahaan yang karena memiliki keunggulan dan kekuatan tertentu
dapat menjadi bisnis raksasa yang menguasai seluruh pasar yang ada.
- Monopoli by
license.
Monopoli yang
diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan. Contoh
waralaba KFC, Mc Donuts, Coca Cola, Pepsi.
Adanya UU No. 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
merupakan rambu-rambu dan batasan dalam akses aktivitas bisnis, sehingga si
besar tidak dengan seenaknya mengambil bagian si kecil. Batas-batas yang jelas
akan merupakan pagar agar salah satu pihak melihat pihak lain bukan sebagai
saingan tapi sebagai mitra untuk bekerja sama. Sesuai berlakunya hukum alam survival
of the fittest monopoli akan selalu ada dan muncul. Kita tidak dapat
menghilangkan, hanya dapat mengeliminir pengaruhnya.
- Berbagai
Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Monopoli adalah
penguasaan atas produksi/ pemasaran barang/ atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku/ kelompok pelaku usaha.
Ada beberapa argumen
yang dapat dikemukakan sehubungan dengan proses terjadinya monopoli alamiah.
Hal tersebut meliputi ;
- Monopoli terjadi
sebagai akibat dari “superior skill”
Terwujud dari pemberian hak paten secara
eksklusif oleh negara, berdasarkan pada UU yang berlaku kepada pelaku usaha
tertentu atas hasil riset dan pengembangan atas teknologi.
- Monopoli terjadi
sebagai pemberian negara.
Terwujud dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.
- Monopoli terjadi
sebagai “historical accident”
Terwujud secara tidak sengaja, berlangsung
karena proses alamiah, yang ditentukan oleh berbagai faktor terkait dimana
monopoli tsb terjadi.
Proses Monopolisasi
- Penentuan
mengenai pasar bersangkutan,
Dalam UU
didefinisikan pasar yang berkaitan dengan jangkauan/ daerah pemasaran tertentu
oleh pelaku usaha atas barang dan jasa yang sama/ sejenis/ substitusi dari
barang dan jasa tsb.
- Penilaian
terhadap keadaan pasar dan jumlah pelaku usaha.
Secara umum dapat
dikatakan bahwa pelaku usaha dianggap telah menguasai pasar secara monopoli
jika ia mempunyai pangsa pasar lebih dari 75%.
- Kehendak untuk
melakukan monopoli
Pada dasarnya naluri
dunia usaha memiliki “general intent” untuk menjadi besar dan cenderung
monopolistik. Namun kehendak untuk menjadi besar terkadang dilaksanakan dengan
cara-cara yang tidak wajar dan tidak sehat.
III. Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Praktek monopoli
yaitu suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu/ lebih pelaku usaha yang
mengakibatkan dikuasainya produksi/ pemasaran atas barang jasa/ jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Dari definisi di atas
dapat diketahui bahwa pada dasarnya ada 4 hal penting tentang praktek monopoli
;
- adanya pemusatan
kekuatan ekonomi,
- pemusatan
kekuatan tsb berada pada satu/ lebih pelaku usaha ekonomi,
- pemusatan
kekuatan ekonomi tsb menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,
- pemusatan
kekuatan ekonomi tsb merugikan kepentingan umum,
Pemusatan kekuatan
ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu/
lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang/ jasa.
Persaingan usaha
tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan
produksi/ pemasaran barang/ jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur/
melawan hukum/ menghambat persaingan usaha.
Dari pengertian yang
diberikan di atas jelas dapat kita lihat bahwa salah satu prasyarat pokok dapat
dikatakan telah terjadi suatu pemusatan kekuatan ekonomi adalah telah
terjadinya penguasaan nyata dari suatu pasar bersangkutan sehingga harga dari
barang/ jasa yang diperdagangkan tidak lagi mengikuti hukum ekonomi mengenai
permintaan dan penjualan, melainkan semata-mata ditentukan oleh satu/ lebih
pelaku ekonomi yang menguasai pasar tsb.
- Bentuk-Bentuk
Larangan
Undang-Undang
melarang dilakukan “tindakan-tindakan” tertentu oleh para pelaku usaha. Secara
garis besar tindakan-tindakan tsb dapat digolongkan ke dalam 2 kategori.
Pertama, tindakan
yang dilakukan dalam rangka “kerja sama” dengan sesama pelaku usaha ekonomi,
sebagaimana diatur dalam ;
- pasal 4 ;
oligopoly
- pasal 5-8 ;
penetapan harga secara bersama,
- pasal 9 ;
pembagian wilayah secara bersama,
- pasal 10 ; kerja
sama pemboikotan,
- pasal 11 ;
pembentukan kartel,
- pasal 12 ; trust
- pasal 13 ;
oligopsoni,
- pasal 14 ;
integrasi vertikal,
- pasal 15 ;
perjanjian tertutup,
- pasal 16 ;
perjanjian dengan pihak di luar negeri.
Kedua, tindakan hukum
yang dilakukan oleh pelaku usaha/ kelompok pelaku usaha tsb, tanpa melibatkan
pelaku usaha/ kelompok pelaku usaha lainnya, dalam UU dibagi ke dalam ;
- pasal 17 ;
monopoli,
- pasal 18 ;
monopsoni,
- pasal 19-21 ;
penguasaan pasar,
- pasal 22 ;
persengkongkolan.
Monopoli dilarang
karena mengandung beberapa efek negatif yang merugikan antara lain ;
- terjadi
peningkatan harga suatu produk sebagai akibat tidak adanya kompetisi dan
persaingan yang bebas.
- Adanya
keuntungan di atas kewajaran yang normal.
- Terjadi
eksploitasi terhadap konsumen karena tidak adanya hak pilih konsumen atas
produk.
- terjadi
ketidakekonomisan dan ketidakefisienan yang akan dibebankan kepada
konsumen.
- Adanya entry
barrier di mana perusahaan lain tidak dapat masuk ke dalam bidang usaha
perusahaan monopoli.
- Pendapatan
menjadi tidak merata karena sumber dana dan modal akan tersedot ke dalam
perusahaan monopoli.
- Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU merupakan
lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta
pihak lainnya. KPPU bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala
negara.
V.1. Tugas dan
Wewenang KPPU ;
Sesuai UU No.5 tahun
1999 pasal 35, tugas KPPU meliputi ;
- melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
- melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha/ tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak sehat,
- melakukan
penilaian terhadap ada / tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha tidak
sehat,
- mengambil
tindakan sesuai dengan wewenangnya,
- memberikan saran
dan pertimbangan terhadap komisi kebijakan pemerintah yang berkaitan
dengan praktek monopoli/ persaingan usaha,
- menyusun
pedoman/ publikasi yang berkaitan UU ini,
- memberikan
laporan berkala atas hasil kerja kepada Presiden dan DPR.
Selanjutnya dalam
pasal 36 wewenang KPPU meliputi ;
- menerima laporan
masyarakat/ dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli/
persaingan usaha tidak sehat,
- melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha/ tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli/ persaingan usaha
tidak sehat,
- melakukan
penyelidikan/ pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli/
persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat/ pelaku
usaha/ yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya,
- menyimpulkan
hasil penyelidikan/ pemeriksaan terhadap ada tidaknya praktek monopoli/
persaingan usaha tidak sehat.
- memanggil pelaku
usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU ini,
- memanggil dan
menghadirkan saksi dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran
terhadap UU
ini,
- memutuskan dan
menetapkan ada/ tidak adanya kerugian pihak pelaku usaha lain/ masyarakat,
- memberitahukan
putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli/
persaingan usaha tidaka sehat,
- menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan UU ini.
V.2. Contoh
Permasalahan Persaingan Usaha dan Anti Monopoli di Indonesia
- Kebijakan
Pemerintah Picu Kompetisi Tidak Sehat
Berbagai kebijakan
pemerintah dinilai kerap memicu persaingan usaha tidak sehat. Persaingan tidak
sehat bukan hanya disebabkan oleh perilaku pengusaha, tetapi juga bersumber
dari kebijakan pemerintah. Betapa sulitnya posisi KPPU jika pelaku usaha
dikenai sanksi, tetapi pemerintah sendiri justru memberi encourage persaingan
tidak sehat.
Ketua KPPU Syamsul
Maarif, mengatakan : selama periode 2000-2003 KPPU menemukan sedikitnya ada 7
UU yang mengandung pasal-pasal yang bertabrakan dengan UU No.5 tahun 1999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Contoh, UU
mengenai air dan jaminan sosial tenaga kerja. Selain itu kebijakan menteri
perdagangan dalam penetapan importir gula terdaftar juga menciptakan iklim
persaingan usaha tidak sehat.
Kajian tentang perundang-undangan dan peraturan di bawahnya masih terus
dilakukan pleh KPPU. Masalahnya, kewenangan KPPU hanya sebatas menyarankan
pemerintah membenahi perangkat aturan pemerintah yang tidak selaras. Berkaitan
keterbatasan wewenang ini, KPPU sedang menyiapkan draf amandemen UU Persaingan
Usaha, yang mencakup perubahan substansi, kelembagaan, dan hukum acara. Dengan
draf amandemen ini KPPU berharap akan menguatkan efektivitas pelaksanaan tugas
KPPU, antara lain melalui hak untuk menggeledah pelaku usaha jika tidak
kooperatif dalam pemeriksaan.
UU No. 5/ 1999 mewajibkan pelaku usaha menyerahkan dokumen jika KPPU memintanya
untuk kepentingan pemeriksaan. KPPU juga dapat meminta kepolisian memproses
secara hukum pelaku usaha yang tidak kooperatif. Namun kewenangan itu dinilai
belum cukup kuat. Sebagai perbandingan ketua sejenis KPPU di Jerman,
Peter Klocker, mengatakan : penegakan hukum persaingan usaha membutuhkan
otoritas kuat dan independen, aturan yang dibentuk melalui proses dinamis, serta
dukungan peradilan.
- Contoh Praktik
Monopoli di Indonesia.
Misalnya, monopoli
dalam tata niaga cengkeh. Para pengusaha rokok yang dulu dipaksa membeli
cengkeh ke Badan Penyangga Perdagangan Cengkeh (BPPC) sekarang diharuskan
membeli ke PT Kembang Cengkeh Nasional (KCN). Yang terakhir ini, tak lain,
perusahaan milik Tommy Soeharto - yang dulunya merupakan pemegang saham
terbesar di BPPC.
Menurut Kontan, praktik monopoli dilakukan KCN berkolusi dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Caranya, setiap perusahaan rokok yang ingin mendapat pita cukai, harus terbukti membeli cengkeh dari KCN. "Setiap kali kami datang memesan cukai, petugas cukai langsung menelpon KCN untuk mencek apakah kami sudah membeli cengkeh dari mereka atau belum," ujar seorang pengusaha rokok. Kalau si pengusaha sudah membeli, tak ada masalah. Tapi kalau belum, jangan harap pita cukai-akan-diberikan.
Dengan kata lain, monopoli yang dulu dijalankan BPPC kini diambil alih KCN - termasuk kontrak pembelian cengkeh. Selain soal monopoli perdagangan cengkeh, penunjukan PT Goro Batara Sakti–perusahaan perkulakan yang sebagian sahamnya dikuasai Tommy - sebagai distributor kebutuhan pokok masyarakat di luar sembako juga mengundang banyak protes. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil itu dinilai mengarah ke praktik monopoli. Yang paling menghebohkan, tentu saja, "monopoli" mobil nasional Timor. Soal monopoli merupakan salah satu masalah yang paling disoroti IMF. Tapi, asal tahu saja, menghapus praktik monopoli di negeri ini bukanlah perkara gampang. "Monopoli sudah terlanjur berakar dalam sistem ekonomi kita," jelas seorang pengamat pengamat tadi.
Menurut Kontan, praktik monopoli dilakukan KCN berkolusi dengan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Caranya, setiap perusahaan rokok yang ingin mendapat pita cukai, harus terbukti membeli cengkeh dari KCN. "Setiap kali kami datang memesan cukai, petugas cukai langsung menelpon KCN untuk mencek apakah kami sudah membeli cengkeh dari mereka atau belum," ujar seorang pengusaha rokok. Kalau si pengusaha sudah membeli, tak ada masalah. Tapi kalau belum, jangan harap pita cukai-akan-diberikan.
Dengan kata lain, monopoli yang dulu dijalankan BPPC kini diambil alih KCN - termasuk kontrak pembelian cengkeh. Selain soal monopoli perdagangan cengkeh, penunjukan PT Goro Batara Sakti–perusahaan perkulakan yang sebagian sahamnya dikuasai Tommy - sebagai distributor kebutuhan pokok masyarakat di luar sembako juga mengundang banyak protes. Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil itu dinilai mengarah ke praktik monopoli. Yang paling menghebohkan, tentu saja, "monopoli" mobil nasional Timor. Soal monopoli merupakan salah satu masalah yang paling disoroti IMF. Tapi, asal tahu saja, menghapus praktik monopoli di negeri ini bukanlah perkara gampang. "Monopoli sudah terlanjur berakar dalam sistem ekonomi kita," jelas seorang pengamat pengamat tadi.
Sebagai contoh, ia
menunjuk perilaku bisnis Grup Salim - konglomerasi terbesar di Indonesia.
Hampir semua sektor usaha yang menjadi tulang punggung Grup Salim tumbuh dan
berkembang berkat praktik-praktik monopoli. Yang paling mencolok, tentu saja,
di sektor tepung terigu. Mulai hilir sampai hulu, praktis dikuasai anak
perusahaan Grup Salim. Sebelum digiling di pabrik Bogasari Flour Mills, gandum
impor diangkut dengan kapal milik Grup Salim.
Setelah menjadi terigu, Bogasari - yang menguasai 80 persen pasar terigu dalam negeri - menyerahkan distribusinya ke Indo Marco, untuk dibawa ke jaringan toko Indomart. Kedua perusahaan terakhir, tak lain, masih dibawah payung Grup Salim. Nah, sebagian besar terigu produksi Bogasari, dipergunakan sebagai bahan baku produk makanan - mie instan, makanan kecil, dan lain sebagainya - yang diproduksi PT Indofood Sukses Makmur.
Setelah menjadi terigu, Bogasari - yang menguasai 80 persen pasar terigu dalam negeri - menyerahkan distribusinya ke Indo Marco, untuk dibawa ke jaringan toko Indomart. Kedua perusahaan terakhir, tak lain, masih dibawah payung Grup Salim. Nah, sebagian besar terigu produksi Bogasari, dipergunakan sebagai bahan baku produk makanan - mie instan, makanan kecil, dan lain sebagainya - yang diproduksi PT Indofood Sukses Makmur.
Produk penting lain yang juga
dimonopoli Grup Salim adalah minyak goreng. Dengan dukungan perkebunan kepala
sawit seluas 200 ribu hektar lebih, Grup Salim menguasai pasar minyak goreng
dalam negeri (kebutuhan nasional 3 juta ton per tahun) lewat kemasan Bimoli dam
"minyak goreng tanpa merek".
Praktik monopoli itu
tak gampang digoyang grup perusahaan manapun. Maklum, dengan 630 anak
perusahaan (data terakhir yang berhasil dikumpulkan sebuah biro riset) yang
bergerak di berbagai sektor usaha, konglomerasi milik keluarga Liem Sioe Liong
itu, dengan gampang mengontrol pasar semaunya.
- Kasus-kasus
Persaingan Usaha Akan Ditangani Hakim Khusus.
Ketua MA Bagir Manan
dan ketua KPPU mengatakan, kasus-kasus persaingan usaha yang diajukan ke
pengadilan akan ditangani oleh hakim khusus. Hanya ada 6 pengadilan negeri yang
ditentukan untuk menangani dan menyidangkan kasus persaingan usaha di
Indonesia, yakni PN di DKI jakarta, Medan, Surabaya, Semarang, Makasar, dan
Balikpapan. Demi kepentingan ini, maka hakim di 6 kota ditambah hakim agung
pada tingkat banding dan kejaksaan agung serta perwakilan kepolisian RI,
dibekali pemahaman khusus tentang pesaingan usaha. Para hakim dituntut memiliki
pemahaman mikroekonomi, khususnya terkait dengan analisis ekonomi, standar
pembuktian, serta cara pengenaan sanksi dan ganti rugi. Oleh karena itu,
pemahaman bersama tentang hukum antimonopoli masih perlu dibangun pada seluruh
jajaran penegak hukum.
Kasus penyimpangan
hukumpersaingan usaha yang menonjol di Indonesia umumnya terkait dengan
penyalahgunaan posisi dominan dan penyimpangan dalam tender. Permasalahan
tersebut banyak terjadi pada proyek-proyek infrastruktur. Meskipun penegakan
hukum di bidang persaingan usaha di Indonesia masih dirasa banyak terdapat
kekurangan dan penguatan masih perlu dilakukan serta belum optimal dalam
kinerjanya. Indonesia dinilai oleh UNCTAD jauh lebih maju dibanding dengan
penerapan hukum serupa di negara-negara berkembang lainnya di Asia termasuk
ASEAN. Dari 4 negara pengadopsi hukum antimonopoli di ASEAN (Indonesia,
Singapura, Thailand, dan Vietnam), ternyata Indonesia yang paling lengkap
memiliki badan independen dengan kemampuan menginvestigasi hingga menetapkan
sanksi terhadap penyimpangan hukum antimonopoli.
- Kasus-kasus yang
Pernah Ditangani KPPU.
Berdasarkan data
KPPU, selama 5 tahun ini KPPU telah memutuskan sebanyak 37 perkara. Dari jumlah
itu ;
* sebanyak 11
perkara : putusan menyatakan tidak melanggar UU No. 5/ 1999.
* sebanyak 26
perkara : putusan menyatakan melanggar UU No. 5/
1999.
Dari 26 perkara yang
melanggar UU No. 5/ 1999 :
*
sebanyak 8 perkara : menerima keputusan pengadilan negeri.
* sebanyak 14
perkara : mengajukan keberatan/ banding ke pengadilan negeri.
*
sebanyak 4 perkara : mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Periode tahun
berjalan 2006 ini, KPPU sedang menangani 9 kasus/ perkara praktik persaingan
usaha yang tidak sehat, meliputi perkara :
- tender pengadaan
alat pemindai (scanner) peti kemas Gamma Ray di Batam,
- tender pengadaan
barang/ jasa penerang jalan umum (PJU) dan sarana jalan umum (SJU) di DKI
Jakarta,
- diskriminasi
distribusi gas oleh Pertamina,
- penunjukan
langsung logo baru Pertamina,
- tender
pipanisasi gas oleh PT. Perusahaan Gas Negara proyek Sumatra Selatan –
Jawa Barat,
- persekongkolan
penunjukan langsung pekerjaan proyek Central Information System Rencana
Induk Sistem Informasi PLN Distribusi Jakarta Raya –Tangerang,
- penyalahgunaan
posisi dominan oleh dealer induk Yamaha di Sulawesi Selatan.
- kegiatan
distribusi gula pasir miliki PT. Perkebunan Nusantara XI (Persero) di Jawa
Timur,
- tender perbaikan
bangsal di RSU Pematang Siantar.
- Tantangan
Eksistensi KPPU di Masa Depan.
Harapan Ketua Harian
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional, Sofyan Wanandi dan banyak pihak ;
seharusnya KPPU tetap menjadi institusi professional, independen, dan kredibel.
KPPU mesti diisi oleh orang-orang yang sungguh mengerti dan memahami usaha,
bukan diisi oleh orang yang memiliki akses kepentingan politik/ partai.
Bahayanya, politisasi
dapat menyebabkan institusi hukum mudah dibeli. Kredibilitas penegakan hukum
antimonopoli dan persaingan usaha tidak akan hancur. Saat ini saja eksekusi
putusan-putusan KPPU masih dianggap “sepi dan tidak mengikat”. Tidak ada
ketegasan yang menjerat perusahaan bermasalah secara konsisten membayar denda
sesuai putusan KPPU. Keputusan denda yang jumlahnya miliaran rupiah itu hanya
ramai di persidangan dan di media masa, selanjutnya KPPU tetap lemah dalam
melaksanakan eksekusi putusan di lapangan.
Alasannya, KPPU tidak
memiliki kewenangan lebih dari meminta pengadilan negeri untuk mengeksekusi
pelaksanaan denda. KPPU tidak punya hak memerintahkan pengadilan negeri. Sejauh
ini belum ada pengadilan yang secara tegas mengeksekusi hasil putusan KPPU.
- Kesimpulan
- Perusahaan yang
menjalankan monopoli adalah perusahaan yang senantiasa meningkatkan
labanya dengan menekan biaya. Dia bisa melakukan itu karena punya hak
mencegah masuknya perusahaan lain dalam industri sejenis. Contoh monopoli
perdagangan oleh VOC di Hindia Belanda, tiga abad silam. Betapa buruknya
monopoli, sejarah Indonesia mencatat betapa banyak kesengsaraan yang
diciptakannya.
- Monopoli bisa
berbeda kadarnya, tergantung dalam kondisi sosial-politik-ekonomi seperti
apa perusahaan itu hidup. Di Indonesia, Pertamina, PLN, PT Telekom, dan
PTKA, masih melakukan monopoli tapi jauh berbeda dengan monopoli VOC.
- Monopoli yang
dilakukan oleh BUMN itu awalnya untuk kepentingan rakyat banyak. Tapi
perkembangan yang terjadi menyebabkan permintaan tak bisa lagi diimbangi
oleh BUMN tersebut. Maka pemerintah harus melakukan privatisasi dengan
mengundang partisipasi swasta. Dalam kondisi apa pun, monopoli cenderung
boros, tidak efisien, dan korup. Perusahaan monopoli akan terus merasa
mapan dan ''sulit'' meningkatkan pelayanannya.
- Oligopoli adalah
suatu struktur pasar yang dikuasai oleh segelintir perusahaan. Mereka
tidak bisa disebut sebagai penentu harga (sama seperti pasar kompetisi
terbuka). Perusahaan oligopoli tetap tunduk pada persaingan, tapi tetap
menguasai pasar dan tidak mudah diganggu pendatang baru. Contoh adalah
industri otomotif. Jumlah industri otomotif di Indonesia ini sekitar 30
perusahaan, namun pasar terbesar dikuasai oleh Suzuki, Toyota, Mitsubishi,
dan Honda. Industri kretek pun dapat dikatakan menjalankan pasar
oligopoli. Dari puluhan pabrik kretek, tinggal Gudang Garam, Sampoerna,
Djarum, dan Bentoel yang menguasai pasar. Dan hebatnya mereka menguasai
pasar dengan menciptakan berbagai merk (market proliferation)
sehingga menyulitkan merk baru yang coba-coba masuk.
- Kartel adalah
organisasi para produsen barang dan jasa yang dimaksudkan untuk mendikte
harga pasar. Kartel yang paling populer adalah OPEC, organisasi
negara-negara produsen minyak. Praktek kartel di Indonesia seperti Yayasan
Prasetya Mulya, karena para pendiri yayasan itu adalah para konglomerat
yang mengambil oper PT Astra International untuk menyelamatkan Bank Summa.
- Menghadapi era
pasar bebas, tugas KPPU bakal semakin berat. Monopoli dan
persaingan usaha
tidak sehat makin variatif. Apalagi sebagian besar perkara yang ditangani KPPU
menyangkut tender-tender proyek besar baik milik pemerintah/ swasta. Ke depan
anggota KPPU mesti meningkatkan kemampuan menangani kasus-kasus secara jeli,
memiliki ketajaman institusi dan naluri mengendus persoalan. Jadi, bukan
sekedar menunggu laporan perkara dari masyarakat, tetapi berani berinisiatif
mempersoalkan kasus persaingan usaha yang tidak sehat.
- Secara eksternal
Indonesia harus menghadapi pasar bebas di era globalisasi. KPPU harus
berperan sebagai penjamin mekanisme pasar sehingga pelaku usaha tidak
melanggar aturan juga etika bisnis. KPPU diharapkan mampu berperan sebagai market
creating yang sehat dan market regulating yang
optimal.
- CONTOH KASUS
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Persaingan bisnis
yang semakin tajam di dunia usaha membutuhkan strategi usaha yang jitu untuk
memenangkan persaingan bisnis dan menguasai pasar. Hukum alam yang berlaku
adalah yang kuatlah yang menang. Karena itu para pelaku bisnis lebih menyukai
sektor usaha yang mampu membuat mereka memiliki pengaruh yang kuat, bahkan
seringkali strategi usaha yang dilakukan para pelaku bisnis cenderung mengarah
pada persaingan usaha tidak sehat dan monopoli. Banyak dari pelaku usaha
menghalalkan segala cara untuk kepentingan perusahaannya, seperti manipulasi
tender, kolusi dengan pemerintah atau pelaku usaha lain, manipulasi harga dan
produk, dan berbagai usaha lain yang pada dasamya adalah pengkonsentrasian
kekuatan bisnis dan umumnya mengarah pada praktek monopoli.
Salah satu sektor
usaha yang cukup menjadi primadona di Indonesia adalah sektor telekomunikasi.
Dua perusahaan telekomunikasi besar di Indonesia adalah Telkomsel dan Indosat.
Sehubungan dengan perusahaan telekomunikasi ini, sempat menjadi permasalahan
hingga saat ini adalah kepemilikan Temasek, sebuah perusahaan telekomunikasi
milik pemerintah Singapura yang dianggap dominan pada sektor komunikasi di
Indonesia. Menurut KPPU, kepemilikan Temasek ini menimbulkan masalah dari segi
hukum persaingan usaha.
Melalui divestasi
saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi
pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya
secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100%
dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai kini melalui Singapore
Telecommunication Limited (Singtel) yang 100% sahamnya dimiliki juga oleh
Temasek telah memiliki saham sebesar 35% di PT Telkomsel yang juga merupakan
anak perusahaan PT Telkom Tbk.
Menurut KPPU, Temasek
diduga melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat dan melanggar UU No 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
khususnya dengan dugaan timbulnya posisi dominan dalam sektor tertentu. Dalam
pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat menyatakan “Pelaku usaha dilarang melakukan
pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau usaha persaingan tidak
sehat.” Memang ketentuan itu tidak menjelaskan apa ukurannya suatu
pengambilalihan saham sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau usaha persaingan tidak sehat. Namun menurut KPPU ada beberapa
parameter yang terkait dengan tindakan pengambilalihan saham oleh Temasek.
Pertama, penguasaan pasar di
bidang telekomunikasi. Pada Desember 2002 STT dinyatakan sebagai pemenang atas
divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94%. Selain itu, melalui Singtel
sebagai perpanjangan tangannya Temasek juga memiliki saham sebesar 35% di PT
Telkomsel yang merupakan anak perusahaan dari PT Telkom Tbk. Sehingga dengan
menguasai Indosat dan Telkomsel, berarti dapat dikatakan Temasek menguasai
sektor telekomunikasi di Indonesia.
Kedua, soal posisi dominan
dalam bidang telekomunikasi. Setelah diketahui bahwa Temasek menguasi pasar di
bidang telekomunikasi dan struktur kepemilikan saham Temasek diatas, maka dapat
dikatakan Temasek berada da1am posisi dominan da1am bidang telekomunikasi.
Karena, dengan menguasai mayoritas kepemilikan saham di bidang telekomunikasi
itu, Temasek dapat mendominasi susunan anggota direksi dan komisaris.
Akibatnya, Temasek berada dalam posisi sentral untuk mendorong dan mengarahkan
rencana dan strategi perusahaan-perusahaan terkait. Keadaan demikian sangat
berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan atau persaingan yang tidak sehat.
Mengingat STT
dimiliki 100% oleh Temasek dan Temasek juga memiliki 100% atas Singtel dimana
Singtel sebagai salah satu pemegang saham dari PT Telkomsel sebagai anak
perusahaan dari PT Telkom Tbk, sebagai salah satu operator telekomunikasi di
Indonesia. Sehingga dapat dikatakan Temasek sebagai pemegang saham ganda di dua
operator telekomunikasi dan menguasai industri telekomunikasi di Indonesia.
Berdasarkan analisa
di atas, maka dapat dikatakan pengambilalihan saham Indosat oleh Temasek selaku
pelaku usaha dalam bidang telekomunikasi mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau usaha persaingan tidak sehat di industri telekomunikasi dan
diduga melanggar pasal 27 UU No 5/1999 sebagai dugaan awal KPPU.
Menurut beberapa
pihak, dengan mengacu pada pasal yang dijadikan dasar oleh KPPU, Temasek belum
dapat dikatakan memenuhi kategori pemegang saham mayoritas di kedua perusahaan
telekomunikasi tersebut. Hal ini dikarenakan Temasek hanya memiliki 35% saham
Telkomsel dan sisanya dimiliki oleh Telkom. Sedangkan di Indosat, Temasek hanya
memiliki 40% saham saja sementara sisanya dimiliki oleh pemerintah dan publik.
Selain itu Temasek juga belum dapat dikatakan mendominasi pasar karena batasan
penguasaan pangsa pasar adalah 50% untuk satu pelaku usaha atau 75% untuk dua
atau beberapa usaha. Meskipun Telkomsel menguasai 55% pasar seluler dan Indosat
menguasai 27% nya, tidak dapat dikatakan begitu saja bahwa Temasek melalui
kepemilikan saham di kedua perusahaan telekomunikasi tersebut menguasai 82%
pangsa pasar seluler di Indonesia sehingga mengakibatkan posisi dominan. Harus
diperhitungkan juga penguasaan saham oleh pihak lain di kedua perusahaan
tersebut yaitu Telkom yang menguasai 65% saham Telkomsel dan Pemerintah dan
publik yang masing-masing menguasai 15% dan 45% saham Indosat.
Kasus ini belum
mendapatkan putusan dari KPPU karena masih dalam taraf pemeriksaan lanjutan
yang hasilnya ditargetkan selesai tahun ini. Menurut KPPU, jika Temasek
terbukti bersalah melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka Temasek harus melepaskan salah satu
kepemilikannya di dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, yaitu
Telkomsel dan Indosat.
Dalam praktek usaha,
hal yang juga umum terjadi adalah adanya persekongkolan antara pelaku usaha
satu dengan yang lain. Persekongkolan sebagaimana disebutkan dalam
Undang-undang Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 22, merupakan
kegiatan usaha yang dilarang. Bunyi pasal tersebut adalah "Pelaku
usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat."
Kasus lain yang
berhubungan dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat tentang Persekongkolan adalah kasus PT Pertamina
(persero) terkait dengan proses penjualan dua kapal tanker very large
crode carrier (VLCC).
Menurut KPPU,
Pertamina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d,
yaitu melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (lain)
serta Pasal 22 tentang persekongkolan dalam pelaksanaan tender. Persekongkolan
itu terjadi antara Pertamina dan Goldman Sach untuk memenangkan Frontline.
Dalam proses penawaran juga melibatkan PT Perusahaan Pelayaran Equinox sebagai
agen atau broker yang mewakili empat perusahaan peserta tender
potensial.
Kasus bermula ketika
Pertamina pada November 2002 memesan dua unit kapal tanker VLCC kepada Hyundai
Heavy Industries di Ulsan, Korea Selatan seharga US$ 65 juta per unit. Saat itu
Direktur Utama Pertamina dijabat Baihaki Hakim. Untuk pendanaannya, Pertamina
menerbitkan obligasi atas nama PT Pertamina Tongkang. Namun, dengan alasan
kesulitan pendanaan, direksi baru yang dipimpin Ariffi Nawawi menjual dua kapal
tanker itu senilai US$ 184 juta pada April 2004. KPPU menilai, harga jual itu
jauh lebih rendah dari harga pasar saat itu (Juli 2004), yang berkisar antara
US$ 102-110 juta per unit atau US$ 204-240 juta untuk dua unit. Akbatnya,
potensi penerimaan negara yang hilang dari selisih harga mencpai US$ 20-50 juta
atau sekitar Rp 180-504 miliar.
Di dalam putusan KPPU
ditetapkan bahwa Pertamina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf d
UU Antimonopoli, yaitu dalam hal penunjukan langsung Goldman Sachs (Singapore),
Pte. sebagai penasihat finansial dan arranger. Ditetapkan, bahwa
Pertamina terbukti melanggar pasal 19 huruf d, yaitu terbukti melakukan
tindakan diskriminasi terhadap pelaku usaha yang lain yang semestinya diberi
kesempatan yang sama untuk menawarkan jasanya sebagai financial advisor dan arranger.
Meskipun dinyatakan
telah melanggar UU Antimonopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat, KPPU tidak
menjatuhkan hukuman pada Pertamina. KPPU hanya melarang Pertamina untuk tidak
melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan
usaha yang telah ada dengan Goldman Sachs (Singapore), Pte. dan atau Frontline,
Ltd. dan atau PT Perusahaan Pelayaran Equinox selama Goldman Sachs (Singapore),
Pte., Frontline, Ltd. dan PT Perusahaan Pelayaran Equinox belum membayar denda
yang ditetapkan dalam putusan.
Selain itu KPPU memerintahkan
Pertamina melaporkan secara tertulis kepada rapat umum pemegang saham atas
kesalahan yang dilakukan seluruh komisaris serta jajaran direksi yang telah
menyetujui penjualan VLCC itu tanpa seizin menteri. KPPU juga meminta, rapat
umum pemegang saham perseroan secara tertulis untuk mengambil tindakan hukum
kepada komisaris dan direksi yang menyetujui dan melakukan persekongkolan
penjualan VLCC dan Pertamina harus mengumumkan laporan dan permintaan tertulis
itu dalam lima surat kabar skala nasional dengan ukuran seperdelapan halaman.
Dua kasus di atas
hanyalah sedikit contoh dan berbagai kasus yang mengarah pada praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat. Adanya Undang-Undang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999/LN 1999-33)
diharapkan mampu menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan pemerataan
pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi kepada para pelaku ekonomi baik swasta,
negara atau koperasi sehingga pada akhimya akan tercipta masyarakat yang sejahtera
secara ekonomis. Dalam rangka menegakan peraturan perundang-undangan dalam
bidang persaingan usaha, maka diperlukan lembaga yang bertanggung jawab sebagai watch
dog pelaku usaha apabila terjadi praktik-praktik yang melanggar
ketentuan dalam undang-undang. Karena itu dibentuklah KPPU sebagai regulator.
Akan tetapi peran KPPU ini juga harus didukung secara penuh oleh berbagai pihak
baik itu dari pemerintah maupun dari pelaku usaha itu sendiri. Karena peraturan
seketat dan sebagus apapun tidak akan ada artinya tanpa adanya dukungan dari
semua pihak yang bersangkutan.
[1] Elkington dalam bukunya Cannibals with Forks,
The Triple Bottom Line of 21st Century Business, mengembangkan konsep ini
dalam istilah economic prosperity, environmental quality dan social
equity.
[2] Beberapa sumber lain menggambarkan triple
bottom line sebagai 3P(people, places dan prosperity),
dan beberapa mendefinisikannya ke dalam E3(economic, natural
ecology, social equity) yang pada dasarnya memiliki kesamaan persepsi.
[4] Duncan (1983) juga menyatakan bahwa “corporate social
responsibility is the notion that corporations have obligation to groups in
society other than stockholder and more than obligation to abide by the law”
sumber :
http://komang4d1.blogspot.co.id/2013/09/persaingan-bisnis-dan-anti-monopoli.html